| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
55/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ANA GHAYATUL KISWAH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | ANA GHAYATUL KISWAH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT KUTAI TIMBER INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum pengunduran diri Penggugat atas kemauan sendiri sesuai dengan Surat Pengunduran Diri tertanggal 08 Desember 2025 dengan tanggal efektif berhenti bekerja pada 10 Januari 2026;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena pengunduran diri atas kemauan sendiri efektif sejak tanggal 10 Januari 2026;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan yang keseluruhan jumlahnya sebesar Rp. 43.289.663,00 (empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 50% X 9 X 4.428.610 = Rp. 19.928.745,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 4 X 4.428.610 = Rp. 17.714.440,00 +
- Jumlah (a+b)= Rp. 37.643.185,00
- Uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % X (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) yaitu Rp. 5.646.478,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |