Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli Sebidang Tanah Tanggal 20 September 2007 yang dilakukan Pemohon adalah Sah Menurut Hukum;
- Menetapkan Kwitansi pembayaran atas transaksi jual beli atas sebidang tanah seluas kurang lebih 163 M2 (serratus enam puluh tiga Meter Persegi) beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak Jalan Simo Kalangan no. 95 K , Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanungal , Kota Surabaya , dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1201 surat ukur sementara tertanggal 16-12-1981 Nomor : 971 Atas nama Rafimah , sebesar Rp.180.000.000,00 Terbilang (seratus delapan puluh juta rupiah) adalah sah menurut Hukum
- Menetapkan sah secara hukum Pemohon adalah Pemilik Sah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1201 surat ukur sementara tertanggal 16-12-1981 Nomor : 971 Atas nama Rafimah dan beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Simo Kalangan no. 95 K , Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanungal , Kota Surabaya .
- Menetapkan sah secara hukum Pemohon berhak melakukan Proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1201 surat ukur sementara tertanggal 16-12-1981 Nomor : 971 Atas nama Rafinah, beralih kepada Pemohon .
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Nasional Surabaya I untuk menerbitkan sertifikat atas nama Pemohon yaitu Soepardi Tjandra yang berasal dari SHM No.1201 atas nama Rafinah kepada Pemohon .
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|