Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2284/Pdt.P/2025/PN Sby SOEPARDI TJANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2284/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOEPARDI TJANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jatmiko Agus Cahyono , SH,MHSOEPARDI TJANDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Jual Beli Sebidang Tanah Tanggal 20 September 2007  yang dilakukan Pemohon  adalah Sah Menurut Hukum;
  3. Menetapkan Kwitansi pembayaran atas transaksi jual beli atas  sebidang tanah seluas kurang lebih 163 M2 (serratus enam puluh tiga Meter Persegi) beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak Jalan Simo Kalangan no. 95 K , Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanungal , Kota Surabaya  , dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1201 surat ukur sementara tertanggal 16-12-1981 Nomor : 971  Atas nama  Rafimah , sebesar Rp.180.000.000,00 Terbilang (seratus delapan puluh   juta rupiah) adalah sah menurut Hukum

 

 

 

 

  1. Menetapkan sah secara hukum  Pemohon  adalah Pemilik Sah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1201 surat ukur sementara tertanggal 16-12-1981 Nomor : 971  Atas nama  Rafimah    dan beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Simo Kalangan no. 95 K , Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanungal , Kota Surabaya .
  2. Menetapkan sah secara hukum  Pemohon  berhak melakukan Proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1201 surat ukur sementara tertanggal 16-12-1981 Nomor : 971  Atas nama  Rafinah,  beralih kepada Pemohon .   
  3. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Nasional Surabaya I  untuk menerbitkan sertifikat atas nama Pemohon yaitu Soepardi Tjandra  yang berasal dari SHM No.1201  atas nama Rafinah  kepada Pemohon .
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak