Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I menguasai tanah secara melawan hukum atas tanah terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Turut Tergugat II ;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak menerbitkan sertifikat hak apapun atas nama Tergugat I dan atau pihak lainnya yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak menerbitkan izin hak apapun yang menjadi kewenangan dari pihak Turut Tergugat III sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan gugatan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun pihak para Tergugat dan Para Turut Tergugatan mengajukan banding dan atau upaya hukum lainnya (uir voer baar bij voorad) |