Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H. MUHAMMAD MUCHLISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/M.5.48/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUCHLISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUCHLISON selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).

SUBSIDAIR:

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MUCHLISON selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/185/409.1.2/KPTS/2023 tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).

Pihak Dipublikasikan Ya