Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.Henry Wicaksono
2.Stevanus Mulyono
2.PT. Niaga Mas Jaya Sukses
3.Ir. Bambang Trihadi
4.PT. Benua Emas Jaya Raya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Henry Wicaksono
2Stevanus Mulyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HERU DWI SUSANTOHenry Wicaksono
2HERU DWI SUSANTOStevanus Mulyono
Termohon
NoNama
1PT. Niaga Mas Jaya Sukses
2Ir. Bambang Trihadi
3PT. Benua Emas Jaya Raya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT. NAGA MAS JAYA SUKSES, IR. BAMBANG TRIHADI DAN PT. BENUA EMAS JAYA RAYA /Para Termohon PKPU, dan menyatakan PT. NAGA MAS JAYA SUKSES, IR. BAMBANG TRIHADI DAN PT. BENUA EMAS JAYA RAYA /Para Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

 

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. NAGA MAS JAYA SUKSES, IR. BAMBANG TRIHADI DAN PT. BENUA EMAS JAYA RAYA /PARA TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;

 

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. NAGA MAS JAYA SUKSES, IR. BAMBANG TRIHADI DAN PT. BENUA EMAS JAYA RAYA /Para Termohon PKPU;

 

4. Menunjuk dan mengangkat :

  1. Saudara MANGATUR JETRO, S.H., Kurator dan Pengurus dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia, Jakarta  yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-46.AH.04.05-2024 tertanggal 09 Mei 2024 berkantor di  Kantor Hukum Tommi Sidatama Siregar (KHTSS) Gedung Senayan Trade Center Lt. 4, No. 1001, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta;
  2. Saudara FRANSISCO SAMUEL HALOMOAN PURBA, SH., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-370.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di FSHP & Partners Jl. Jawa No. 8, Kel. Gunung Simping, Cilacap, Jawa Tengah;
  3. Saudara ABDULLAH HAMIDY, S.H., Kurator dan Pengurus dari Ikatan Kuratordan Pengurus Indonesia berkantor di yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-41.AH.04.05-2024 tertanggal 07 Mei 2024 Kantor Hukum Tommy Sidatama Siregar (KHTSS)  Gedung Senayan Trade Center Lt. 4, No. 1001, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT. NAGA MAS JAYA SUKSES, IR. BAMBANG TRIHADI DAN PT. BENUA EMAS JAYA RAYA dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

 

5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Para Termohon PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak