Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G.S/2024/PN Sby Pebruadi Kertajaya Gina Purwianti Ulandari Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 164/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pebruadi Kertajaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rr.Lilis Hermawati , S.H.Pebruadi Kertajaya
Tergugat
NoNama
1Gina Purwianti Ulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum
  1. nerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat terkait dengan hutang piutang;
  3. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti sebesar Rp. 320.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak