Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.RANGGA ADHEK SAPUTRO
2.RIESKY SURYA HARTADINATA
3.DIDIK AGUSTIONO
4.FRANSISCO REYNOLD
5.ABD. AZIS
6.YOHAN SAPUTRA
7.ROMADHON
8.ERWIN TRI BAKTI
PT. CITRA CAKRA PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANGGA ADHEK SAPUTRO
2RIESKY SURYA HARTADINATA
3DIDIK AGUSTIONO
4FRANSISCO REYNOLD
5ABD. AZIS
6YOHAN SAPUTRA
7ROMADHON
8ERWIN TRI BAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andre Rian Hidayanto, S.H.RANGGA ADHEK SAPUTRO
2Andre Rian Hidayanto, S.H.RIESKY SURYA HARTADINATA
3Andre Rian Hidayanto, S.H.DIDIK AGUSTIONO
4Andre Rian Hidayanto, S.H.FRANSISCO REYNOLD
5Andre Rian Hidayanto, S.H.ABD. AZIS
6Andre Rian Hidayanto, S.H.YOHAN SAPUTRA
7Andre Rian Hidayanto, S.H.ROMADHON
8Andre Rian Hidayanto, S.H.ERWIN TRI BAKTI
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA CAKRA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat secara lisan yang diterapkan oleh Tergugat selama berlangsungnya masa kerja kepada Para Penggugat sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 94/PHI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 sah menurut hukum.
  5. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 94/PHI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021, yaitu:
  6. Penggugat-I (RANGGA ADHEK SAPUTRA) sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 3 bulan) berjumlah :
  7. Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  8. Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
  9. Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);

  1. Pengugat-II (RIESKY SURYA HARTADINATA) sejak bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 3 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);

  1. Pengugat-III (DIDIK AGUSTIONO) sejak bulan Februari 2014  sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 6 tahun 8 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 29.403.354,33,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Koma Tiga Puluh Tiga Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 12.601.437,57,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Tujuh Sen Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 6.300.718,79,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 48.305.510,69,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Lima Ratus Sepuluh koma Enam Puluh Sembilan Sen Rupiah);

  1. Pengugat-IV (FRANSISCO REYNOLD) sejak bulan Januari             2019 sampai bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 8 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);

  1. Pengugat-V (ABD. AZIS) sejak bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 5 tahun 3 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 25.202.875,14,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima koma Empat Belas Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 5.040.575,03,- (Lima Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Koma Tiga Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 38.644.408,55,- (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Koma Lima Puluh Lima Sen Rupiah);

  1. Pengugat-VI (YOHAN SAPUTRA) sejak bulan Juli 2019           sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 3 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);

  1. Pengugat-VII (ROMADHON) sejak bulan September 2019          sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 1 tahun 1 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 1.260.143,76,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 9.661.102,14,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua koma Empat Belas Sen Rupiah);

  1. Pengugat-VIII (ERWIN TRI BAKTI) sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Oktober 2020, (selama 3 tahun 9 bulan) berjumlah :
  2. Pesangon sebesar Rp. 16.801.916,76,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Koma Tujuh Puluh Enam Sen Rupiah);
  3. Penghargaan sebesar Rp. 8.400.958,38,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Sembilan Ratus Lima puluh Delapan koma Tiga Puluh Delapan Sen Rupiah);
  4. Penggantian Hak sebesar Rp. 3.780.431,27,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu  Koma Dua Puluh Tujuh Sen Rupiah);

Seluruhnya sebesar Rp. 28.983.306,41,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam koma Empat Puluh Satu Sen Rupiah);

Total keseluruhan yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh tergugat sebesar Rp. 164.238.736,33,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Koma Tiga Puluh Tiga Sen Rupiah).

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 94/PHI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021  secara tunai dan sekaligus.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak