Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2248/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH MEINITA ARISANTI SE, MM Als. TATA BINTI JOKO SUNARYO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2248/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5481 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEINITA ARISANTI SE, MM Als. TATA BINTI JOKO SUNARYO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-  5965 / Eoh .2 / 09  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

MEINITA ARISANTI, SE, MM als TATA Binti JOKO SUNARYO

    Tempat lahir

:

Probolinggo              

    Umur / tanggal lahir

:

40  tahun /  17 Mei 1985

    Jenis kelamin

:

Perempuan   

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Jl. Cempaka No. 93 probolinggo Jawa Timur atau Jl. KH. Hasan genggong RT 06 RW 05 Kel. Sukoharjo Kel. Sukoharjo kec. Kanigaran Kota Probolinggo Jawa Timur atau di Apartemen Bess Mansion lantai 25 Unit 2509 Jl. Raya Jemursari No. 15-A Surabaya  .

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Wiraswasta    

    Pendidikan

:

S-2   

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

-

 

Penyidik

Penuntut Umum

:

:

Ditahan dalam perkara lain  

Ditahan dalam perkara lain   

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa MEINITA ARISANTI, SE, MM als TATA Binti JOKO SUNARYO pada hari  Senin   tanggal  09 Juni 2025   sekitar jam 12.33 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Mall alamat Lt. G AI No. 40 alamat Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 12.33 Wib awalnya terdakwa  datang ke toko Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Mall alamat LLG AI No. 40 alamat Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya dan dilayani oleh karyawan toko yang bernama YOHANA FRANSINA SAMAN, kemudian terdakwa  menanyakan harga emas. Terdakwa melihat-lihat emas yang ada didalam etalase toko, menanyakan nama Instagram toko, dan menanyakan apabila beli ditransfer kerekening mana, kemudian terdakwa  keluar dari toko dan searching di Instagram atas nama toko Emas Berkah Mulia, yang mana di Bio sudah tertera nomor telepon toko 085290088873 dan didalam Instagram tersebut di feed instagram toko ada selebram GITA ORLIN yang sedang endorse, kemudian terdakwa kembali ketoko dan mendapati toko tutup.
  • Bahwa  timbul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara berpura-pura menjadi pemilik toko sehingga sekitar jam 12.33 Wib terdakwa  menghubungi nomor telepon whatsapp toko 085290088873 dengan sebelumnya terdakwa merubah pada profile whatsap (WA)  nomor handphonya dengan foto profil keluarga Sdr. FUAD BENARDI (terdakwa  mengam- bilnya dari profile instagram) kemudian tedakwa mengaku bernama ERA MASITA selaku istri dari sdr. FUAD BENARDI selaku pemilik toko dan menanyakan kepada saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko emas Berkah Mulia "mengapa toko tutup, ada Gita Orlin (teman dari ERA MASITA) ditoko, coba fotokan Logam Mulia" yang mana saat itu posisi toko sedang tutup, selang 15 menit kemudian karyawan toko YOHANA FRANSINA SAMAN mengirimkan foto Logam melalui pesan whatsapp kenomor terdakwa 087733509097 dengan menggunakan nomor toko 085290088873, selanjutnya terdakwa  membalas pesan whatsapp tersebut dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN untuk mengurutkan jumlah logam mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar.

 

  • Bahwa  Sekitar jam 12.41 Wib terdakwa  kembali dan masuk ketoko Emas Berkah Mulia, melihat- lihat dan menunjuk koleksi emas jenis gelang cartier serta menanyakan diameter dan berapa harga per gramnya, saat itu terdakwa menggunakan pakaian coklat kerudung hitam dan menggunakan masker dan saat itu terdakwa  dilayani oleh saksi  YOHANA FRANSINA SAMAN sebagai karyawan toko  selanjutnya terdakwa  keluar dari toko.

 

  • Bahwa Sekitar jam 13.10 Wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko untuk mengirimkan foto gelang sisik naga dengan berat 25 gram keatas, selanjutnya saksi YOHANA FRANSINA SAMAN karyawan toko mengirimkan foto 3 buah gelang sisik naga kenomor whatsapp terdakwa  087733509097.

 

  • Bahwa sekitar jam 13.50 Wib terdakwa  kembali datang dan masuk ketoko, pura-pura melihat dan menunjuk koleksi emas jenis gelang cartier lagi dan menanyakan stok gelang cartier tersebut serta menanyakan diameter dan total harga per gramnya apabila membeli 2 buah gelang cartier, kemudian karyawan toko  yaitu saksi YOHANA FRANSINA SAMAN menghitung dan memberitahu harganya, selanjutnya terdakwa keluar toko dan mengatakan akan kembali lagi bersama suami dan anak terdakwa

 

  • Bahwa sekitar jam 13.51 wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh untuk menyimpan 8 item logam mulai berat masing-masing 1 gram 24 krat, liontin dan 1 gelang sisik naga berat 45,05 gram 16 Krat dan 1 gelang sisik naga berat 29.91 gram 16 Krat kemudian terdakwa  menyuruh karyawan toko untuk membuat 3 nota atas nama Bu RISMA, nota untuk gelangnya masing-masing, sedangkan nota logam mulia dan nota liontin dijadikan satu, kemudian terdakwa  mengatakan kepada karyawan toko bahwa semua perhiasaan tersebut akan diambil oleh supir BU RISMA yang bernama  saksi HILDANI.

 

  • Bahwa  terdakwa  menghubungi saksi HILDANI kurir grab secara offline melalui pesan whatsapp untuk mengambil barang berupa emas dengan rincian 8 (delapan) logam emas mulia kadar 24 Karat dengan berat total 8 gram, 2 (dua) gelang emas dengan berat total 74,96 gram, dan 8 (delapan) liontin dengan berat total 11.1 gram tersebut di toko Emas Berkah Mulia sekira pukul 14.00 wib, yang mana  terdakwa bisa mengetahui nomor telepon whatsapp  saksi HILDANI karena sebelumnya terdakwa  pernah menggunakan jasa saksi HILDANI secara online untuk mengatar terdalwa  dari BG  junction ke royal plaza, kemudian terdakwa  menyuruh  saksi HILDANI untuk mengantarkan ke DBL Surabaya dan terdakwa  memberikan ongkos secara tunai ke saksi HILDANI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ongkos jasa kirim.

 

  • Bahwa  Sekira jam 14.43 wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN untuk mengirimkan foto 3 buah kalung yang beratnya paling besar namun terdakwa  dikirimkan foto gelang oleh karyawan toko, kemudian terdakwa  memilih I gelang emas jenis bola dan 1 gelang emas jenis sabuk dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku  karyawan toko untuk membuatkan nota masing- masing an. BUNDA EPI (terdakwa asal menyebut nama) dan terdakwa  menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko untuk mengantarkan di Apartemen Anderson serta terdakwa  juga menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko untuk meminta ongkos grab ke toko sebesar Rp. 300.000,-.(tiga ratis ribu rupiah) melalui kas bon toko.

 

  • Bahwa Sekira pukul 15.30 wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN untuk menitipkan 1 gelang emas jenis bola dan 1 gelang emas jenis sabuk ke receptionis unit 2607 an. Sdr. FUAD, kemudian terdakwa  kembali memesan secara offline kurir grab saksi  HILDANI untuk mengambil dan mengantarkan ke DBL  Surabaya kemudian terdakwa memberikan ongkos secara tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke saksi  HILDANI sebagai ongkos jasa kirim.

 

  • Bahwa  Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa  menjual emas di sekitar Jl. Blauran Surabaya dengan rincian:

 

  • 1 (Satu) buah gelang emas model sisik naga seberat 29,91 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) buah gelang emas model sisik naga seberat 45,05 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) buah gelang emas model aksen bola-bola seberat 14,62 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) buah gelang emas model aksen sabuk mata seberat 21,58 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat 1 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat 1 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat | Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat 1 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,44 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,48 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1.28 Gram 24 karat
  •  1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,36 Gram 24 karat
  •  1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,31 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,36 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,47 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,40 Gram 24 karat

 

Dari hasil penjualan emas tersebut terdakwa  menerima uang tunai sebesar                  Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk 4 (empat) keping logam mulia merk Hartadinata masing- masing seberat 1 Gram 24 karat belum terdakwa  jual tetapi sudah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Toko emas Berkah Mulia  yang berada di Royal Plaza Mall alamat Lt. G AI No. 40 alamat Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. Rp. 154.993.000,- (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa terdakwa MEINITA ARISANTI, SE, MM als TATA Binti JOKO SUNARYO pada hari  Senin   tanggal  09 Juni 2025   sekitar jam 12.33 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Mall alamat Lt. G AI No. 40 alamat Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 12.33 Wib awalnya terdakwa  datang ke toko Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Mall alamat LLG AI No. 40 alamat Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya dan dilayani oleh karyawan toko yang bernama YOHANA FRANSINA SAMAN, kemudian terdakwa  menanyakan harga emas. Terdakwa melihat-lihat emas yang ada didalam etalase toko, menanyakan nama Instagram toko, dan menanyakan apabila beli ditransfer kerekening mana, kemudian terdakwa  keluar dari toko dan searching di Instagram atas nama toko Emas Berkah Mulia, yang mana di Bio sudah tertera nomor telepon toko 085290088873 dan didalam Instagram tersebut di feed instagram toko ada selebram GITA ORLIN yang sedang endorse, kemudian terdakwa kembali ketoko dan mendapati toko tutup.
  • Bahwa  sekitar jam 12.33 Wib terdakwa  menghubungi nomor telepon whatsapp toko 085290088873 dengan sebelumnya terdakwa merubah pada profile whatsap (WA)  nomor handphonya dengan foto profil keluarga Sdr. FUAD BENARDI (terdakwa  mengam- bilnya dari profile instagram) kemudian tedakwa mengaku bernama ERA MASITA selaku istri dari sdr. FUAD BENARDI selaku pemilik toko dan menanyakan kepada saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko emas Berkah Mulia "mengapa toko tutup, ada Gita Orlin (teman dari ERA MASITA) ditoko, coba fotokan Logam Mulia" yang mana saat itu posisi toko sedang tutup, selang 15 menit kemudian karyawan toko YOHANA FRANSINA SAMAN mengirimkan foto Logam melalui pesan whatsapp kenomor terdakwa 087733509097 dengan menggunakan nomor toko 085290088873, selanjutnya terdakwa  membalas pesan whatsapp tersebut dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN untuk mengurutkan jumlah logam mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar.

 

  • Bahwa  Sekitar jam 12.41 Wib terdakwa  kembali dan masuk ketoko Emas Berkah Mulia, melihat- lihat dan menunjuk koleksi emas jenis gelang cartier serta menanyakan diameter dan berapa harga per gramnya, saat itu terdakwa menggunakan pakaian coklat kerudung hitam dan menggunakan masker dan saat itu terdakwa  dilayani oleh saksi  YOHANA FRANSINA SAMAN sebagai karyawan toko  selanjutnya terdakwa  keluar dari toko.

 

  • Bahwa Sekitar jam 13.10 Wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko untuk mengirimkan foto gelang sisik naga dengan berat 25 gram keatas, selanjutnya saksi YOHANA FRANSINA SAMAN karyawan toko mengirimkan foto 3 buah gelang sisik naga kenomor whatsapp terdakwa  087733509097.

 

  • Bahwa sekitar jam 13.50 Wib terdakwa  kembali datang dan masuk ketoko, pura-pura melihat dan menunjuk koleksi emas jenis gelang cartier lagi dan menanyakan stok gelang cartier tersebut serta menanyakan diameter dan total harga per gramnya apabila membeli 2 buah gelang cartier, kemudian karyawan toko  yaitu saksi YOHANA FRANSINA SAMAN menghitung dan memberitahu harganya, selanjutnya terdakwa keluar toko dan mengatakan akan kembali lagi bersama suami dan anak terdakwa

 

  • Bahwa sekitar jam 13.51 wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh untuk menyimpan 8 item logam mulai berat masing-masing 1 gram 24 krat, liontin dan 1 gelang sisik naga berat 45,05 gram 16 Krat dan 1 gelang sisik naga berat 29.91 gram 16 Krat kemudian terdakwa  menyuruh karyawan toko untuk membuat 3 nota atas nama Bu RISMA, nota untuk gelangnya masing-masing, sedangkan nota logam mulia dan nota liontin dijadikan satu, kemudian terdakwa  mengatakan kepada karyawan toko bahwa semua perhiasaan tersebut akan diambil oleh supir BU RISMA yang bernama  saksi HILDANI.

 

  • Bahwa  terdakwa  menghubungi saksi HILDANI kurir grab secara offline melalui pesan whatsapp untuk mengambil barang berupa emas dengan rincian 8 (delapan) logam emas mulia kadar 24 Karat dengan berat total 8 gram, 2 (dua) gelang emas dengan berat total 74,96 gram, dan 8 (delapan) liontin dengan berat total 11.1 gram tersebut di toko Emas Berkah Mulia sekira pukul 14.00 wib, yang mana  terdakwa bisa mengetahui nomor telepon whatsapp  saksi HILDANI karena sebelumnya terdakwa  pernah menggunakan jasa saksi HILDANI secara online untuk mengatar terdalwa  dari BG  junction ke royal plaza, kemudian terdakwa  menyuruh  saksi HILDANI untuk mengantarkan ke DBL Surabaya dan terdakwa  memberikan ongkos secara tunai ke saksi HILDANI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ongkos jasa kirim.

 

  • Bahwa  Sekira jam 14.43 wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN untuk mengirimkan foto 3 buah kalung yang beratnya paling besar namun terdakwa  dikirimkan foto gelang oleh karyawan toko, kemudian terdakwa  memilih I gelang emas jenis bola dan 1 gelang emas jenis sabuk dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku  karyawan toko untuk membuatkan nota masing- masing an. BUNDA EPI (terdakwa asal menyebut nama) dan terdakwa  menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko untuk mengantarkan di Apartemen Anderson serta terdakwa  juga menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN selaku karyawan toko untuk meminta ongkos grab ke toko sebesar Rp. 300.000,-.(tiga ratis ribu rupiah) melalui kas bon toko.

 

  • Bahwa Sekira pukul 15.30 wib terdakwa  kembali menghubungi nomor telepon toko 085290088873 melalui pesan whatsapp dan menyuruh saksi YOHANA FRANSINA SAMAN untuk menitipkan 1 gelang emas jenis bola dan 1 gelang emas jenis sabuk ke receptionis unit 2607 an. Sdr. FUAD, kemudian terdakwa  kembali memesan secara offline kurir grab saksi  HILDANI untuk mengambil dan mengantarkan ke DBL  Surabaya kemudian terdakwa memberikan ongkos secara tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke saksi  HILDANI sebagai ongkos jasa kirim.

 

  • Bahwa  Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa  menjual emas di sekitar Jl. Blauran Surabaya dengan rincian:

 

  • 1 (Satu) buah gelang emas model sisik naga seberat 29,91 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) buah gelang emas model sisik naga seberat 45,05 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) buah gelang emas model aksen bola-bola seberat 14,62 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) buah gelang emas model aksen sabuk mata seberat 21,58 Gram 16 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat 1 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat 1 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat | Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping logam mulia merk Hartadinata seberat 1 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,44 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,48 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1.28 Gram 24 karat
  •  1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,36 Gram 24 karat
  •  1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,31 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,36 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,47 Gram 24 karat
  • 1 (Satu) keping liontin emas merk Kencana seberat 1,40 Gram 24 karat

 

Dari hasil penjualan emas tersebut terdakwa  menerima uang tunai sebesar                  Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk 4 (empat) keping logam mulia merk Hartadinata masing- masing seberat 1 Gram 24 karat belum terdakwa  jual tetapi sudah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Toko emas Berkah Mulia  yang berada di Royal Plaza Mall alamat Lt. G AI No. 40 alamat Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. Rp. 154.993.000,- (seratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

          

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya