Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1556/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.OKI MUJIASTUTI, SH
2.YULISTIONO, S.H., M.H.
SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 1556/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3644/M.5.10.3/Etl.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKI MUJIASTUTI, SH
2YULISTIONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUWITO pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan c?ra antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula awal bulan Maret 2025 Terdakwa membuat postingan yang bertuliskan “Kami pasutri senja sby menyediakan jasa duo/3s/gb/swinger. Area sby. Minat inbox di akun Facebooknya atas nama Sedotan wc kemudian ditautkan atau dikirim di Grub Facebook yang bernama “PASUTRI MOJOKERTO REAL”, Selanjutnya dengan adanya postingan tersebut  Terdakwa mendapatkan pesan dari Laki-laki tidak dikenal yang tertarik dengan postingan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan cara  Threesome, dan Terdakwa memberikan penjelasan terhadap laki-laki tersebut apabila ingin mendapatkan pelayanan seksual secara Threesome Tarifnya senilai Rp.300.000,-; Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengajak wanita yang  diakui sebagai istri sah  yang bernama SUPRAPTI  (Saksi) untuk menuju ke Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya sesuai dengan Lokasi yang sudah ditentukan oleh laki-laki pemesan untuk melakukan Hubungan seksual secara Threesome, Sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SUPRAPTI  tiba di  Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya kemudian dijemput oleh tamu dan diajak menuju ke Kamar 317 dan di dalam Kamar tersebut Terdakwa menerima uang pelayanan seksual threesome dari Tamu senilai Rp.300.000,-, Terdakwa melakukan hubungan seksual dengan cara Threesome dalam keadaan bugil dan melakukan blow job  baik Terdakwa, tamu, dan Juga Korban.
  • Bahwa saksi SINTIA RAHAYU, SH dan saksi NUR AKMALUDIN anggota Polda Jatim setelah mendapatkan Informasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya, Petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah Tugas mendatangi kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang Perempuan dengan keadaan telanjang, yakni pasangan Suami istri  SUWITO  dan SUPRAPTI  dan DIDIK CAHYONO tamu yang  berada di dalam kamar hotel setelah Petugas kepolisian dalami bahwa benar pasangan tersebut akan menginap bersama secara Short Time (Jangka Pendek), Dengan adanya peristiwa tersebut petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Terdakwa, Tamu, SUPRAPTI , untuk dimintai keterangan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim .
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau posisi rentan terhadap saksi korban SUPRAPTI dengan tujuan dilakukan ekploitasi secara seksual keuntungan berupa uang sebesar Rp. 300.000,-.

Perbuatan terdakwa SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Atau

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa SUWITO pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagal pekerjaan atau kebiasaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula awal bulan Maret 2025 Terdakwa membuat postingan yang bertuliskan “Kami pasutri senja sby menyediakan jasa duo/3s/gb/swinger. Area sby. Minat inbox di akun Facebooknya atas nama Sedotan wc kemudian ditautkan atau dikirim di Grub Facebook yang bernama “PASUTRI MOJOKERTO REAL”, Selanjutnya dengan adanya postingan tersebut  Terdakwa mendapatkan pesan dari Laki-laki tidak dikenal yang tertarik dengan postingan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual dengan cara  Threesome, dan Terdakwa memberikan penjelasan terhadap laki-laki tersebut apabila ingin mendapatkan pelayanan seksual secara Threesome Tarifnya senilai Rp.300.000,-; Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengajak wanita yang  diakui sebagai istri sah  yang bernama SUPRAPTI  (Saksi) untuk menuju ke Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya sesuai dengan Lokasi yang sudah ditentukan oleh laki-laki pemesan untuk melakukan Hubungan seksual secara Threesome, Sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa bersama dengan saksi SUPRAPTI  tiba di  Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya kemudian dijemput oleh tamu dan diajak menuju ke Kamar 317 dan di dalam Kamar tersebut Terdakwa menerima uang pelayanan seksual threesome dari Tamu senilai Rp.300.000,-, Terdakwa melakukan hubungan seksual dengan cara Threesome dalam keadaan bugil dan melakukan blow job  baik Terdakwa, tamu, dan Juga Korban.
  • Bahwa saksi SINTIA RAHAYU, SH dan saksi NUR AKMALUDIN anggota Polda Jatim setelah mendapatkan Informasi adanya Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain di Hotel Life No. 317 Lantai 3 Jl. Kusumabangsa No. 41 Kota Surabaya, Petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah Tugas mendatangi kamar tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang Perempuan dengan keadaan telanjang, yakni pasangan Suami istri  SUWITO  dan SUPRAPTI  dan DIDIK CAHYONO tamu yang  berada di dalam kamar hotel setelah Petugas kepolisian dalami bahwa benar pasangan tersebut akan menginap bersama secara Short Time (Jangka Pendek), Dengan adanya peristiwa tersebut petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Terdakwa, Tamu,  SUPRAPTI , untuk dimintai keterangan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim .
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUWITO telah sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul saksi SUPRAPTI dengan orang lain yakni DIDIK CAHYONO dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
  • Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa SUWITO berupa :

1. 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy AO2S  Prime warna Putih  dengan IMEI  1 Nomor: 352432723898374 dan IMEI 2 Nomor: 358365663898372 dengan Nomor ponsel 081231555581.

2.  uang pembayaran dari tamu  sebesar Rp 300.000,00,-

 

 Perbuatan terdakwa SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya