Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
894/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH LENG STEVEN SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 894/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3998 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENG STEVEN SANTOSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SETYONO S.HLENG STEVEN SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 2763  / Eoh .2 / 05 /2026

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

LENG STEVEN SANTOSO   

    Tempat lahir

:

Malang              

    Umur / tanggal lahir

:

38  tahun /  14 November 1986

    Jenis kelamin

:

Laki-laki    

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Sandiego Blok M-8 / 37 Pakuwon City Surabaya .

    Agama

:

Budha   

    Pekerjaan

:

Wiraswasta   

    Pendidikan

:

SMA   

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

Penyidik

 

:

Tidak dilakukan penahanan

 

-

 

Penuntut Umum

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 09 Juni 2026

 

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa  LENG STEVEN SANTOSO pada hari  Jumat   tanggal  31 Mei 2024   pada jam yang tidak dapat diingat lagi  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei   tahun 2024  bertempat di   Jalan Dharmahusada Indah Barat II No. 63 Blok A No. 53 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI  akan berlibur bersama keluarga ke jepang, menghubungi terdakwa  selaku pemilik PT. SUMBER JAYA TOUR yang bergerak dalam penjualan tiket pesawat terbang, selanjutnya terdakwa mengatakan siap  untuk menyediakan tiket perjalanan tersebut, atas hal tersebut kemudian saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI tertarik dan menyatakan membeli tiket sebanyak 5 pax/ orang serta menyampaikan waktu pemberangkatannya.
  • Bahwa berdasarkan perkataan serta instruksi dari terdakwa kemudian saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI melakukan pembayaran dari rekening BCA No. Rek 4641287282 atas nama PEGGY STEVI KURNIAWATI  Ke rekening BCA No rek 8630055785 atas nama LENG STEVEN SANTOSO sejumlah Rp. 177.450.000,- (seratu tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembayaran yang dilakukan oleh saksi PEGGY STEVI KURNIAWAT  terdakwa mengeluarkan tiket penerbangan dan menerbitkan invoice atas pembayaran, 2 hari sebelum keberangkatan saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI melakukan pemilihan menu makanan dan tempat duduk namun kode tiket yang diberikan tidak bisa diakses, kemudian saat hari keberangkatan saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI ke bandara juanda ternyata dijelaskan oleh Petugas bandara bahwa tiket yang ditunjukkan oelh daksi PEGGY STEVI KURNIAWATI  tidak terdaftar, kemudian saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI konfirmasi ternyata tidak  ada kejelasan informasi dari terdakwa .
  • Bahwa rincian tiket yang dibeli oleh saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI adalah sbb:
  1. 5 pax/ orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Surabaya-Hongkong-Tokyo pemberangkatan tanggal 26 Maret 2025;
  2. 5 pax/ orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Tokyo-Hongkong-Surabaya pemberangkatan tanggal 05 April 2025.

       Dengan nama penumpang sbb:

  1. MR GRACENATA TANUDJAJA;
  2. MRS PEGGY STEVI KURNIAWATI;
  3. MR ASHTON HAYDEN TAN;
  4. MS PEGGY FANNY KURNIAWATI;
  5. MS AUDREY HARPER TAN
  • Bahwa setelah saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI mengajukan komplain kepada terdakwa  selanjutnya terdakwa menyanggupi bisa menyediakan tiket kepada saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI pada 29 Mei 2024 skj. 20.37 Wib s/d 21.45 Wib, dengan cara chat whtasapp dari nomor handphone milik terdakwa  081347626399 ke handphone milik saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI dengan nomor panggil 082150853336 ternyata setelah ditunggu dan ditanyakan kepada terdakwa kembali tidak ada kejelasan terhadap tiket pengganti yang disampaikan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI membayar kepada terdakwa   terkait pembelian tiket yaitu sebesar Rp. 177.450.000,-, diserahkan pada tanggal 31 Mei 2024 sewaktu di Jalan Dharmahusada Indah Barat II No. 63 Blok A No. 53 Surabaya, dengan cara di transfer via m-banking Bank BCA dari rekening Bank BCA No. Rek. 4641287282 atas nama PEGGY STEVI KURNIAWATI ke Bank BCA No. Rek. 8630055785 atas nama LENG STEVEN SANTOSO.
  • Bahwa tiket tersebut tidak bisa direalisasikan, setelah dilakukan pengecekan di system online dan offline di bandara juanda, tiket/ kode dan nama penumpang tersebut tidak ada, sehingga saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI beserta rombongan tidak bisa berangkat.
  • Bahwa  saat dihubungi alasan yang disampaikan oleh terdakwa  ketika tiket/ kode boking pesawat tidak muncul setelah di cek di system online/ offline maskapai Cathay Pacific Airways yaitu terdakwa salah memasukkan salah satu angka saat reservasi tiket.
  • Bahwa upaya yang sudah dilakukan oleh saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI  terkait perbuatan terdakwa  tersebut yaitu melakukan komunikasi secara langsung dengan terdakwa via telephone serta mengajukan somasi kepada terdakwa  terkait pengembalian uang  namun tidak ada realisasi oleh terdakwa sehingga  saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 177.450.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa  LENG STEVEN SANTOSO  pada hari  Jumat   tanggal  31 Mei 2024   pada jam yang tidak dapat diingat lagi  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei   tahun 2024  bertempat di   Jalan Dharmahusada Indah Barat II No. 63 Blok A No. 53 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang didalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI  akan berlibur bersama keluarga ke jepang, menghubungi terdakwa  selaku pemilik PT. SUMBER JAYA TOUR yang bergerak dalam penjualan tiket pesawat terbang, selanjutnya terdakwa mengatakan siap  untuk menyediakan tiket perjalanan tersebut, atas hal tersebut kemudian saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI tertarik dan menyatakan membeli tiket sebanyak 5 pax/ orang serta menyampaikan waktu pemberangkatannya.
  • Bahwa saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI melakukan pembayaran dari rekening BCA No. Rek 4641287282 atas nama PEGGY STEVI KURNIAWATI  Ke rekening BCA No rek 8630055785 atas nama LENG STEVEN SANTOSO sejumlah Rp. 177.450.000,- (seratu tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembayaran yang dilakukan oleh saksi PEGGY STEVI KURNIAWAT  terdakwa mengeluarkan tiket penerbangan dan menerbitkan invoice atas pembayaran, 2 hari sebelum keberangkatan saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI melakukan pemilihan menu makanan dan tempat duduk namun kode tiket yang diberikan tidak bisa diakses, kemudian saat hari keberangkatan saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI ke bandara juanda ternyata dijelaskan oleh Petugas bandara bahwa tiket yang ditunjukkan oelh daksi PEGGY STEVI KURNIAWATI  tidak terdaftar, kemudian saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI konfirmasi ternyata tidak  ada kejelasan informasi dari terdakwa .
  • Bahwa rincian tiket yang dibeli oleh saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI adalah sbb:
        1. 5 pax/ orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Surabaya-Hongkong-Tokyo pemberangkatan tanggal 26 Maret 2025;
        2. 5 pax/ orang tiket pesawat maskapai Cathay Pacific Airways Tokyo-Hongkong-Surabaya pemberangkatan tanggal 05 April 2025.

    Dengan nama penumpang sbb:

              1. MR GRACENATA TANUDJAJA;
              2. MRS PEGGY STEVI KURNIAWATI;
        1. MR ASHTON HAYDEN TAN;
        2. MS PEGGY FANNY KURNIAWATI;
        3. MS AUDREY HARPER TAN
  • Bahwa setelah saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI mengajukan komplain kepada terdakwa  selanjutnya terdakwa menyanggupi bisa menyediakan tiket kepada saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI pada 29 Mei 2024 sekitar jam 20.37 Wib s/d 21.45 Wib, dengan cara chat whtasapp dari nomor handphone milik terdakwa  081347626399 ke handphone milik saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI dengan nomor panggil 082150853336 ternyata setelah ditunggu dan ditanyakan kepada terdakwa kembali tidak ada kejelasan terhadap tiket pengganti yang disampaikan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI membayar kepada terdakwa   terkait pembelian tiket yaitu sebesar Rp. 177.450.000,-, diserahkan pada tanggal 31 Mei 2024 sewaktu di Jalan Dharmahusada Indah Barat II No. 63 Blok A No. 53 Surabaya, dengan cara di transfer via m-banking Bank BCA dari rekening Bank BCA No. Rek. 4641287282 atas nama PEGGY STEVI KURNIAWATI ke Bank BCA No. Rek. 8630055785 atas nama LENG STEVEN SANTOSO.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui uang sejumlah Rp. 177.450.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI tidak dibelikan tiket pesawat sebagaimana seharusnya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang terdakwa serta kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa upaya yang sudah dilakukan oleh saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI  terkait perbuatan terdakwa  tersebut yaitu melakukan komunikasi secara langsung dengan terdakwa via telephone serta mengajukan somasi kepada terdakwa  terkait pengembalian uang  namun tidak ada realisasi oleh terdakwa sehingga  saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PEGGY STEVI KURNIAWATI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 177.450.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 


 

Pihak Dipublikasikan Ya