Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
491/Pdt.G/2026/PN Sby Sunanto 1.PT. Bank OCBC NISP, TBK
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 491/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP, TBK
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: [Nomor Risalah] tertanggal [Tanggal] yang nomor dan tanggalnya akan disempurnakan dalam proses pembuktian adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )  dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
  5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan atau tidak melakukan proses balik nama atas SHM Evi Jolanda, SE. No. SHM 9409. kepada pihak manapun hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

 


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak