| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang Penggantian hak berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat I sebesar Rp. 34.720.000,- (Tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
- Pesangon sejumlah Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah) dengan perincian perhitungannya:
Gaji pokok : Rp. 14.000.000,-
Pesangon : 2 x Gaji pokok
2 x 14.000.000 = Rp.28.000.000, -
Total Pesangon : Rp. 28.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 0
- Uang Penggantian hak sebesar Rp. 6.720.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Cuti yang belum gugur sebanyak 12 hari sesebsar Rp. 6.720.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian perhitungan :
- x upah 1 hari (Gp/25)
- x Rp. 560.000,- = Rp. 6.720.000,-
- Penggugat II sebesar Rp. 32.240.000,- (Tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
- Pesangon sejumlah Rp.26.000.000,00 (Dua puluh enam juta rupiah) dengan perincian perhitungannya :
Gaji pokok : Rp. 13.000.000,-
Pesangon : 2 x Gaji pokok
2 x 13.000.000 = Rp.26.000.000, -
Total Pesangon : Rp. 26.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 0
- Uang Penggantian hak sebesar Rp. 6.240.000,- (Enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Cuti yang belum gugur sebanyak 12 hari sebesar Rp. 6.240.000,- (Enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
12 x upah 1 hari (Gp/25)
- Rp. 520.000,- = Rp. 6.240.000,-
- Penggugat III sebesar Rp. 37.200.000,- (Tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
- Pesangon sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian perhitungannya :
Gaji pokok : Rp. 15.000.000,-
Pesangon : 2 x Gaji pokok
2 x 15.000.000 = Rp.30.000.000, -
Total Pesangon : Rp. 30.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 0
- Uang Penggantian hak sebesar Rp. 6.720.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Cuti yang belum gugur sebanyak 12 hari sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian perhitungan :
12 x upah 1 hari (Gp/25)
12 x Rp. 600.000,- = Rp. 7.200.000,-
- Penggugat IV sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dengan perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai berikut :
- Pesangon sejumlah Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dengan perincian perhitungannnya :
Gaji pokok : Rp. 14.000.000,-
Pesangon : 1 x Gaji pokok
1 x 14.000.000 = Rp.14.000.000, -
Total Pesangon : Rp. 14.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja : 0
- Uang Penggantian hak sebesar : 0
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Para Penggugat sejak 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau 6 (enam) bulan upah dengan perincian perhitungannnya sebagai berikut :
- Penggugat I sebesar 84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
- Upah Proses = 6 bulan x Gaji Pokok
= 6 x Rp. 14.000.000,-
Total Upah Proses = Rp. 84.000.000,-
- Penggugat II sebesar 78.000.000,- (Tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
- Upah Proses = 6 bulan x Gaji Pokok
= 6 x Rp. 13.000.000,-
Total Upah Proses Rp. 78.000.000,-
- Penggugat III sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
- Upah Proses = 6 bulan x Gaji Pokok
= 6 x Rp. 15.000.000,-
Total Upah Proses Rp. 90.000.000,-
- Penggugat IV berhak atas upah proses Rp. 84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah) dengan perincian perhitungan upah prosesnya sebagai berikut :
- Upah Proses = 6 bulan x Gaji Pokok
= 6 x Rp. 14.000.000
Total Upah Proses = Rp. 84.000.000,-
- uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rp. 500.000,- tiap hari secara tunai dan sekaligus apabila Tergugat lalai atau secara sengaja tidak bersedia melaksanakan Putusan perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|