Petitum |
- Mengabulkan Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tetap tinggal dan menempati Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. Anjasmoro No. 37 Surabaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, seluas 704 m2 (tujuh ratus empat meter persegi) meskipun masa sewa telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2019;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. Anjasmoro No. 37 Surabaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, seluas 704 m2 (tujuh ratus empat meter persegi) secara melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan pengosongan serta menyerahkan penguasaan Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. Anjasmoro No. 37 Surabaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, seluas 704 m2 (tujuh ratus empat meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban apapun dan tanpa permintaan ganti rugi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan Ganti Rugi Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil sebesar Rp 17.547.400.000,- (tujuh belas miliar lima ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu Rupiah), yang dihitung dari:
- Kerugian Materiil Penggugat karena kehilangan kesempatan untuk menyewakan tanah dan bangunan Objek Sengketa a quo akibat Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa a quo secara melawan hukum sejak Penggugat memperolehnya pada tanggal 21 Desember 2023 hingga pengajuan Gugatan a quo pada tahun 2025, maka terhitung potensi pendapatan uang sewa selama 2 (dua) tahun adalah sebesar Rp.117.000.000,- x 2 = Rp.234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta Rupiah);
- Kerugian Materiil Penggugat karena kehilangan potensi pendapatan uang sewa sejak Gugatan a quo diajukan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terlaksananya eksekusi, dengan perhitungan selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2025 s/d 2028, yaitu sebesar: Rp.117.000.000, x 3 = Rp.351.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta Rupiah);
- Kerugian Materiil Penggugat karena kehilangan kesempatan untuk menjual tanah dan bangunan Objek Sengketa a quo akibat Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa a quo secara melawan hukum dengan perhitungan berdasarkan Nilai Buku Aset per 30 November 2023 sebesar Rp.16.462.400.000,- (enam belas miliar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah);
- Kerugian Materiil Penggugat karena harus melakukan perbaikan dan/atau pembersihan tanah dan bangunan, termasuk biaya pengosongan terhadap bangunan yang berdiri secara ilegal di atas Objek Sengketa a quo, dengan perhitungan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh aset-aset pribadi milik Tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) /per hari secara tunai dan sekaligus setiap satu hari keterlambatan atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat untuk tidak melaksanakan Putusan Perkara a quo dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Putusan Perkara a quo dibacakan;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat;
|