Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Sby PT. Kharisma Chandra Kencana (Di Wakili DANNY WAHYUDI) 1.Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Selaku Penuntut Umum
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA / KPKNL SURABAYA
3.KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DIREKTORAT PENEGAK HUKUM PIDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kharisma Chandra Kencana (Di Wakili DANNY WAHYUDI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Besar Edy Santoso SH.,MHPT. Kharisma Chandra Kencana (Di Wakili DANNY WAHYUDI)
Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Selaku Penuntut Umum
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA / KPKNL SURABAYA
3KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DIREKTORAT PENEGAK HUKUM PIDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad) terhadap diri Penggugat;

3.      Menyatakan Surat Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Bintuni tanggal 07 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pejabat Penjual Muhamad Ikbal, Jaksa Madya atas mandat / perintah TERGUGAT I adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding);

4.      Menyatakan Pengumuman Lelang secara elektronik melalui website TERGUGAT II berdasarkan permohonan TERGUGAT I adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding);

5.      Menyatakan AKTA Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 409/Pen.Pid/2022/PN.Gsk, tanggal 16 September 2022, atas nama Sdr. DANNY WAHYUDI / dari siapa benda itu disita berupa Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding);

6.      Menyatakan AKTA Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 359/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 31 Agustus 2022, atas nama “KHO SINGGIH KOSASIH” adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding);

7.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas barang-barang milik Penggugat untuk seluruhnya yaitu berupa sbb.:

7.1.   Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 adalah milik Penggugat untuk seluruhnya;

7.2. dan dokumen-dokumen milik KHO SINGGIH KOSASIH;  

8.      Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dengan sbb.:

  1. Membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 milik Penggugat yang telah disita secara melawan hukum tersebut, segera setelah putusan ini untuk dilaksanakan;
  2. Membebankan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan dokumen-dokumen milik KHO SINGGIH KOSASIH;
  3. Membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk menanggung segala keperluan biaya operasionil pengembalian seluruh Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 milik Penggugat tersebut;
  4. Membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya ganti-rugi Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 yang telah disita milik Penggugat, selambat-lambatnya 1 (satu minggu) dan/atau 7 kali 24 jam sejak Putusan ini wajib untuk sudah dilaksanakan;
  5. Bahwa sebagai konsekuensi hukum atas tindakan PARA TERGUGAT tersebut tentunya berakibat kehidupan PENGGUGAT untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat yang wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) senilai Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 dan ganti rugi hukuman denda Rp. 6.000.000.000,-- (enam milyar rupiah), sehingga TOTALNYA 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  6. Bahwa sebagai konsekuensi hukum atas tindakan PARA TERGUGAT tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan, bilamana lalai untuk melaksanakan isi putusan.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas seluruh Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 milik Penggugat yang berada di beralamat di jalan Mayjen Sungkono No. 3, Desa Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, yang telah disita secara melawan hukum tersebut;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) senilai Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 dan ganti rugi atas hukuman dendanya Rp. 6.000.000.000,-- (enam milyar rupiah), sehingga TOTALNYA 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

11.    Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil atas segala tindakan Para Tergugat tersebut yang tentunya telah berakibat terhadap kehidupan PENGGUGAT telah terganggu aktifitasnya dan telah banyak mengalami kerugian serta juga dengan telah tercemarnya nama baik yang diderita oleh Penggugat yang wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);

12.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vooraad) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat;

13.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak