| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.G/2026/PN Sby | PT. Kharisma Chandra Kencana (Di Wakili DANNY WAHYUDI) | 1.Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Selaku Penuntut Umum 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA / KPKNL SURABAYA 3.KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DIREKTORAT PENEGAK HUKUM PIDANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad) terhadap diri Penggugat; 3. Menyatakan Surat Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Bintuni tanggal 07 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pejabat Penjual Muhamad Ikbal, Jaksa Madya atas mandat / perintah TERGUGAT I adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding); 4. Menyatakan Pengumuman Lelang secara elektronik melalui website TERGUGAT II berdasarkan permohonan TERGUGAT I adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding); 5. Menyatakan AKTA Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 409/Pen.Pid/2022/PN.Gsk, tanggal 16 September 2022, atas nama Sdr. DANNY WAHYUDI / dari siapa benda itu disita berupa Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding); 6. Menyatakan AKTA Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 359/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 31 Agustus 2022, atas nama “KHO SINGGIH KOSASIH” adalah CACAD HUKUM dan juga terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheiddaad), serta berakibat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (no legal binding); 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas barang-barang milik Penggugat untuk seluruhnya yaitu berupa sbb.: 7.1. Kayu olahan jenis Merbau sejumlah 64,418 Keping dan volume 466,9398 M3 adalah milik Penggugat untuk seluruhnya; 7.2. dan dokumen-dokumen milik KHO SINGGIH KOSASIH; 8. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dengan sbb.:
11. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil atas segala tindakan Para Tergugat tersebut yang tentunya telah berakibat terhadap kehidupan PENGGUGAT telah terganggu aktifitasnya dan telah banyak mengalami kerugian serta juga dengan telah tercemarnya nama baik yang diderita oleh Penggugat yang wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vooraad) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
