Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1074/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA 1.DIMAS DWI HERMAWAN BIN SUYONO
2.RUDIK HARMOKO BIN PONIMAN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 1074/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5314/M.5.43/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS DWI HERMAWAN BIN SUYONO[Penahanan]
2RUDIK HARMOKO BIN PONIMAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa I DIMAS DWI HERMAWAN BIN SUYONO dan Terdakwa II RUDIK HARMOKO BIN PONIMAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu pada bulan April 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Kalimas Jl. Kalimas Baru No. 136, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan Tindak Pidana menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disbusidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 
-    Bahwa bermula pada hari Jumat, Tanggal 03 April 2026 Terdakwa I DIMAS DWI HERMAWAN BIN SUYONO berangkat bersama dengan Terdakwa II RUDIK HARMOKO BIN PONIMAN (ALM) melakukan perjalanan menuju Kalimantan, sebelum sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak ? 1.400 (seribu empat ratus) liter dengan Terdakwa I diberi uang oleh Saksi BUDIONO Bin MARKASAN sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membeli solar dan kebutuhan operasional termasuk untuk biaya bayar kapal selama perjalan para Terdakwa dalam mengantarkan barang orderan, Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga membawa 16 (enam belas) buah jirigen berisi ? 30 (tiga puluh) liter dengan jumlah total ? 480 (empat ratus delapan puluh) liter yang sudah disiapkan oleh Saksi BUDIONO Bin MARKASAN sebagai stock Bahan Bakar truck dikarenakan untuk membeli solar diwilayah Kalimantan sangat terbatas. Namun oleh Para terdakwa BBM jenis solar subsidi tersebut yang belum habis sebelum terdakwa Kembali ke Surabaya, oleh Terdakwa dijual ke Pedagang Eceran/ Tradisional di Kalimantan dan sisanya sebanyak 16 (enam belas) jirigen yang berisikan BBM subsidi jenis solar yang belum laku terjual
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 sekira pukul 23.39 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu dari Kalimantan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Rest Area Sidoarjo sebanyak 139,7 (seratus tiga puluh sembilan koma tujuh) liter yang diisi menggunakan barcode milik petugas SPBU dengan Nopol B-9428-FEH sekira pukul 23.39 Wib dan mengisi lagi yang kedua sebanyak 58,82 (lima delapan koma delapan dua) liter yang diisi menggunakan barcode milik petugas SPBU dengan Nopol DK-8136-DK sekira pukul 23.42 Wib, kemudian setelah selesai melakukan pengisian Terdakwa I membayar uang tunai sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada petugas yang telah memberikan barcode tersebut
-    Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 09.09 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan ke Malang dan melakukan pengisian lagi di SPBU Jl. Randu Agung, Lawang, Kab. Malang mengisi sebanyak 198,52 (seratus sembilan puluh delapan koma lima puluh dua) liter dengan menggunakan barcode petugas SPBU dengan Nopol: BE-9131-CD, kemudian setelah selesai melakukan pengisian Terdakwa I membayar uang tunai sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada petugas yang telah memberikan barcode tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan dan berhenti di SPBU Pepen Jl. Pakisaji, Kab. Malang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 100 (seratus) liter menggunakan barcode milik Terdakwa I DIMAS DWI HERMAWAN BIN SUYONO dengan Nopol: N-9142-UO dengan membayar Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 12.03 Wib dilakukan pengisian sebanyak 100 (seratus) liter menggunakan barcode petugas SPBU dengan Nopol: N-8526-UF dengan membayar Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah),  kemudian setelah selesai melakukan pengisian Terdakwa I membayar uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada petugas yang telah memberikan barcode tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah Saksi BUDIONO Bin MARKASAN yang berada di Kec. Pagak, Kab. Malang untuk memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Type FM517H, warna coklat kenari, tahun 1995, Nopol N-9171-UH dan Terdakwa I diberi oleh Saksi BUDIONO Bin MARKASAN komisi atau upah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Terdakwa I membagi komisi tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 Terdakwa I dihubungi oleh Saksi BUDIONO Bin MARKASAN untuk muat alat ternak di Kec. Kenjeran Surabaya yang akan dikirimkan ke Kalimantan, Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi BUDIONO Bin MARKASAN untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Type FM517H, warna coklat kenari, tahun 1995, Nopol N-9171-UH, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II menuju SPBU Jl. Kepanjen Sukoharjo, Kab. Malang untuk mengisi BBM sebanyak 200 (dua ratus) liter menggunakan barcode yang sesuai dengan Nopol: N-9171-UH kemudian membayar uang sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian sekira pukul 23.42 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan dan menuju SPBU Lowokdoro Jl. Kebonsari, Kota Malang untuk mengisi BBM sebanyak 198,52 (seratus sembilan puluh delapan koma lima puluh dua) liter menggunakan barcode pribadi Terdakwa I dengan Nopol: N-9142-UO dan membayar uang tunai sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
-    Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, Tanggal 14 April 2026 Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan dan menuju SPBU Jl. Randu Agung Lawan, Kab. Malang untuk mengisi BBM sebanyak 200 (dua ratus) liter menggunakan barcode petugas SPBU dengan membayar uang tunai sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada petugas yang telah memberikan barcode tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju Surabaya untuk melakukan pengisian Kembali di SPBU Jl. Jakarta, Kec. Krembangan, Kota Surabaya dengan mengisi BBM sebanyak 88 (delapan puluh delapan) liter menggunakan barcode yang sesuai dengan Nopol: N-9171-UH dan melakukan pembayaran sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
-    Bahwa tanpa  adanya izin Usaha Niaga BBM Para Terdakwa melakukan modikfikasi Tanki pada Truck merk Mitsubishi Type FM517H, warna coklat kenari, tahun 1995, Nopol N-9171-UH untuk dapat memuat BBM Biosolar yaitu dengan tujuan Para terdakwa jual Kembali di Kalimantan selatan dengan harga Rp 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) hingga Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liternya yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.200 (tiga ribu dua ratus rupiah) hingga Rp 5.200 (lima ribu dua ratus rupiah) perliternya. 
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Yoda Galih Banuaji dari PT. Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa kegiatan niaga BBM yang tujuannya mendapatkan margin/keuntungan dari jual beli Adalah merupakan perbuatan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir yakni niaga BBM yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetnag Cipta Kerja, yang berbunyi “kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah Pusat”.
-    Bahwa Terdakwa Terdakwa I DIMAS DWI HERMAWAN BIN SUYONO dan Terdakwa II RUDIK HARMOKO BIN PONIMAN (ALM) dalam hal melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah tidak memiliki izin usaha niaga dari pemerintah, dan tidak dilengkapi dengan penugasan dari Badan Pengaturan atau dapat berkontrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah dan penugasan dari Badan Pengatur sehubungan dengan jenis BBM Solar yang merupakan jenis BBM Khusus penugasan.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 00.05 Wib, Terdakwa berhasil di amankan oleh Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan Saksi PUTRA FEBRIAN, S.H. selaku petugas kepolisian resor Pelabuhan Tanjung Perak di Pelabuhan Kalimas Jl. Kalimas Baru No. 136, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya dengan barang bukti berupa :
•    1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Type FM517H. warna coklat kenari, tahun 1995, Nopol: N-9171-UH. Noka: FM517H037333. Nosin: 6D16C568677 an. NANIK RENWATI d/a Dsn. Krajan, RT/RW 003/001, Kel. Sempol, Kec. Pagak, Kab. Malang; 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan Truck merk Mitsubishi Type FM517H, warna coklat kenari, tahun 1995, Nopol: N-9171-UH, Noka: FM517H037333, Nosin: 6D16C568677 an. NANIK RENWATI d/a Dsn. Krajan, RT/RW 003/001, Kel. Sempol, Kec. Pagak, Kab. Malang beserta 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan;
•    1 (satu) buah kartu My Pertamina dengan Nopol: N- 9171-UH;
•    1 (satu) buah Handphone merk Redmi 13X, warna hitam, nomor IMEI 1: 865865076670223, ???? 2: 865865076670231;
•    1 (satu) potong jaket hoodie lengan panjang, warna hitam, merk Champion, ukuran L.
•    1 (satu) potong kaos lengan warna hitam, pendek, bertuliskan "GLEDEKAN JEPANG", ukuran XXL.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya