Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
618/Pdt.G/2026/PN Sby JENNY KANTONO HANDOKO KANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 618/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENNY KANTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANDOKO KANTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan selanjutnya Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Surabaya berwewenang untuk menyelesaikan perkara a quo;
3. Mengembalikan uang investasi PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tambahan uang yang ditransfer setelahnya total sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) secara sekaligus dan seketika;
4. Membayar sisa bagi hasil usaha yang belum dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yaitu sebesar 12,5% dari hasil keuntungan café sejak 2017 sampai dengan hari ini, yaitu 12,5% dengan minimal Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) / bulan, sampai bulan Juni 2026 ini total 102 bulan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan di atasnya SHM No. 03297 Surat Ukur tanggal 12/12/2019 No. 00551/menur pumpungan/2019 dengan luas 201 m?2;,terdaftar atas nama Handoko Kantono dan Kumala Dewi Wijaya yang terletak di Jl. Manyar No. 49, Kelurahan Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur yang memiliki batas sebagai berikut :
- Batas Sebelah Utara Tanah Bapak Andik
- Batas Sebelah Selatan : Tanah Bapak Sugiyo
- Batas Sebelah Barat : Jalan Raya Manyar
- Batas Sebelah Timur : Tanah Bapak Andik
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, SHM No. 03297 Surat Ukur tanggal 12/12/2019 No. 00551/menur pumpungan/2019 dengan luas 201 m?2;,terdaftar atas nama Handoko Kantono dan Kumala Dewi Wijaya yang terletak di Jl. Manyar No. 49, Kelurahan Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur yang memiliki batas sebagai berikut :
- Batas Sebelah Utara : Tanah Bapak Andik
- Batas Sebelah Selatan : Tanah Bapak Sugiyo
- Batas Sebelah Barat : Jalan Raya Manyar
- Batas Sebelah Timur : Tanah Bapak Andik
Untuk memastikan hak PENGGUGAT terpenuhi sampai dengan perkara ini selesai di hadapan hukum dan tidak dipindahkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak