Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat disebabkan Tergugat II tidak menjalankan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.05/2017 tentang Pembubaran Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya;
- Menyatakan bahwa dana sebesar Rp57.770.432.449,- (lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yang digunakan oleh Tergugat III, dana sebesar Rp78.140.254.324,- (tujuh puluh delapan miliar seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) yang tidak disetorkan oleh Tergugat III, 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) bagian saham nya diambil dari dana pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang digunakan oleh Tergugat IV, dan 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) bagian saham nya diambil dari dana pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang digunakan oleh Tergugat V, serta aset berupa tanah yang terletak di Simo Prona Jaya 1 No. 3B, Surabaya, adalah milik Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil berupa hak Dana Pensiun yang seharusnya diterima dari Yayasan Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya sejak Para Penggugat di pensiun oleh Tergugat III dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah Rp19.230.004.069,80 (sembilan belas miliar dua ratus tiga puluh juta empat ribu enam puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen) dengan perincian sebagaimana diuraikan dalam posita;
- Kerugian immateriil berupa kekecewaan, sakit hati dan terganggunya baik fisik maupun psikis yang dialami masing-masing Penggugat sejak terjadinya Pensiun hingga gugatan PMH ini diajukan, dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat I secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah 43 x Rp200.000.000,00 = Rp8.600.000.000,00 (delapan miliar enam ratus juta rupiah);
5a. Menyatakan bahwa status PKPU Tergugat III tidak menghilangkan kewajiban hukum Tergugat I sebagai badan hukum terpisah untuk membayar manfaat pensiun Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk mengembalikan secara tanggung renteng dana milik Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya yang telah digunakan kepada Para Penggugat melalui Tergugat I;
- Memerintahkan dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset Para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada aset berupa tanah yang terletak di Simo Prona Jaya 1 No. 3B, Surabaya, untuk menjamin pembayaran hak-hak Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dengan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|