Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1051/Pdt.G/2025/PN Sby HJ. HARWATI 1.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk -KCP GUBERNUR SURYO
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN KEUANGAN, Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1051/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. HARWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1agung irawanHJ. HARWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk -KCP GUBERNUR SURYO
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN KEUANGAN, Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  3. Menyatakan agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan segala tindakan hukum apapun atau setidaknya menunda pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek sengketa / objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam posita point 17 berupa:
  4. 2 (dua) bidang tanah, sebagaimana berikut:
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1537 / Desa Ngunut, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Agustus 1998 (delapan belas Agustus seribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) Nomor 36/11/1998 dengan luas 1.815 M2 (seribu delapan ratus lima belas meter persegi) Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, berikut beserta bangunan diatasnya atas nama HARWATI.
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1788 / Desa Ngunut, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 12 Maret 2001 (dua belas Maret dua ribu satu) Nomor 11/11/2001 dengan luas 514 M2 (lima ratus empat belas meter persegi) Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tanggal 31 Juli 2001 (tiga puluh satu Juli dua ribu satu) yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, berikut beserta bangunan diatasnya atas nama HARWATI.

Bahwa kedua agunan tersebut dibebankan Sertifikat Hak Tanggungan pertama Nomor 836/2011, Sertifikat Hak Tanggungan kedua Nomor 1254/2014, Sertifikat Hak Tanggungan ketiga Nomor 00563/2016 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lanny Sutanto S.H.,M.Kn.

  1. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 211 / Desa Ngunut yang letak batas – batasnya diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 04 April 1979 (empat April seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) Nomor 544/1979 dengan luas 747 M2 (tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tanggal 23 Februari 1998 (dua puluh tiga Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), yang terletak Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur atas nama HAJAH HARWATI.

 

yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;

  1. Menyatakan dalam keadaan status quo objek Jamin / objek sengketa sebagaimana dimaksud posita point posita point 17 berupa:
  1. 2 (dua) bidang tanah, sebagaimana berikut:
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1537 / Desa Ngunut, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Agustus 1998 (delapan belas Agustus seribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) Nomor 36/11/1998 dengan luas 1.815 M2 (seribu delapan ratus lima belas meter persegi) Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, berikut beserta bangunan diatasnya atas nama HARWATI.
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1788 / Desa Ngunut, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 12 Maret 2001 (dua belas Maret dua ribu satu) Nomor 11/11/2001 dengan luas 514 M2 (lima ratus empat belas meter persegi) Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tanggal 31 Juli 2001 (tiga puluh satu Juli dua ribu satu) yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, berikut beserta bangunan diatasnya atas nama HARWATI.

Bahwa kedua agunan tersebut dibebankan Sertifikat Hak Tanggungan pertama Nomor 836/2011, Sertifikat Hak Tanggungan kedua Nomor 1254/2014, Sertifikat Hak Tanggungan ketiga Nomor 00563/2016 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lanny Sutanto S.H.,M.Kn.

  1. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 211 / Desa Ngunut yang letak batas – batasnya diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 04 April 1979 (empat April seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) Nomor 544/1979 dengan luas 747 M2 (tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tanggal 23 Februari 1998 (dua puluh tiga Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), yang terletak Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur atas nama HAJAH HARWATI.
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sejumlah:
  • Kerugian materiil : dengan adanya penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I sejak sekira bulan Februari 2021 hingga saat ini menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat I menyebabkan membengkaknya denda yang timbul akibat PENGGUGAT dari Tergugat I apabila sesuai dengan perjanjian kredit disepakati denda sebesar 20% per tahun dari pinjaman pokok senilai kurang lebih Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

20% dari Rp.22.000.000.000 = Rp.4.200.000.000

Rp.4.200.000.000 X 2 tahun = Rp.8.400.000.000, maka kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar kurang lebih Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah);

  • Kerugian Immateril : berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT, tersitanya waktu dan pikiran PENGGUGAT serta biaya jasa advokat maka jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

yang harus dibayar tunai kontan seketika dan sekaligus ;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibebani membayar uang paksa (Dwang some) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) Per-hari secara tunai dan sekaligus, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mematuhi dan mentaati Putusan perkara a quo :
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht Van Gewijsde;
  3. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta ( UITVOEBAAR BIJ VOORAAD ) walaupun ada upaya Banding maupun Kasasi ;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak