Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2279/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. CATUR ANTONO PUTRO BIN SUTONO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2279/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6275/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR ANTONO PUTRO BIN SUTONO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa CATUR ANTONO PUTRO bin SUTONO (alm) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Margorukun 2/46 A Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa menghubungi saksi korban IVAN GIOVANO FADHILLAH dan menawarkan kerja sama dalam bentuk penjualan sparepart AC (air conditioner) ke perusahaan-perusahaan melalui skema bagi hasil keuntungan dengan rincian saksi korban IVAN selaku pemilik modal akan mendapatkan kembali modal ditambah 55% keuntungan dan terdakwa mendapatkan 45% keuntungan dari setiap penjualan sparepart AC. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Korban IVAN mengenai mekanisme kerja sama tersebut yaitu terdakwa mengirimkan rincian pemesanan atau purchase order dari perusahaan beserta harga modal berupa harga sparepart yang akan dipesan dan besaran bagi hasil keuntungan yang akan didapat terdakwa dan saksi Korban IVAN. Setelahnya saksi korban IVAN men-transfer modal berupa uang sesuai harga sparepart AC yang dipesan lalu terdakwa mengatur pemasangan sparepart ke perusahaan yang memesan dengan estimasi penyelesaian satu hingga dua hari. Setelah pemasangan selesai, terdakwa akan melakukan penagihan dan dibayar oleh perusahaan pemesan dengan estimasi selesai satu hingga tiga hari ke nomor rekening CV SARANA SEJUK MANDIRI lalu setelah uang masuk ke rekening tersebut, uang akan mengendap selama 2 (dua) hari lalu di-transfer ke nomor rekening terdakwa yang setelahnya akan dibayarkan kepada saksi korban IVAN.
  • Bahwa setelah saksi korban IVAN menyetujui tawaran dari terdakwa tersebut, terdakwa lalu membuat beberapa rincian pemesanan FIKTIF dengan mengetik pesan whatsapp atau mengedit pesan lama berisi pemesanan terdahulu seolah-olah benar ada pemesanan sparepart dari pihak lain kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan pesan tersebut kepada saksi korban IVAN diantaranya:
  1. Pada tanggal 15 Maret 2025, pemesanan fiktif atas nama CITRA MAKMUR SEJAHTERA PAK RENDY dengan harga modal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembelian barang Chemours R410 yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 17 Maret 2025, pemesanan fiktif atas nama KEVIN FROZEN PAK KEVIN dengan harga modal sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembelian barang Compressor Tecumseh TFH2451Z yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  3. Pada tanggal 18 Maret 2025, pemesanan fiktif atas nama DAIKIN SLAMET dengan harga modal sebesar Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembelian barang Chemours R410 yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 19 Maret 2025, pemesanan fiktif atas nama PT INDO PERTAMA PAK HAMIM dengan harga modal sebesar Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian barang Chemours R410 yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp10.950.000,- (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap pemesanan tersebut, saksi korban IVAN telah mengirimkan seluruh harga modal pada tanggal 15 Maret 2025, 17 Maret 2025, 18 Maret 2025, dan 19 Maret 2025 melalui transfer dari rekening BNI milik istri saksi korban IVAN yaitu saksi PUTRI MEI LESTARI ke rekening BCA milik terdakwa atas nama CATUR ANTONO PUTRA dengan nomor 8220919472 dengan total keseluruhan sebesar Rp28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban IVAN, terdakwa tidak pernah membeli sparepart atau barang yang dimaksud dan menggunakan uang saksi korban IVAN untuk menutup hutang dan bermain trading forex.  
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban IVAN GIOVANO FADHILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa CATUR ANTONO PUTRO bin SUTONO (alm) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Margorukun 2/46 A Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SARANA SEJUK SEJAHTERA tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani dihadapan Notaris Kusuma Hanggarwati, S.H., M.Kn disebutkan terdakwa berkedudukan selaku Direktur yang mana dalam praktiknya bertugas sebagai sales dan admin yang mengelola PO (purchase order) atau pesanan dari perusahaan lain berupa sparepart dan jasa pemasangan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.50 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban IVAN GIOVANO FADHILLAH dan menawarkan kerja sama dalam bentuk penjualan sparepart AC (air conditioner) ke perusahaan-perusahaan melalui skema bagi hasil keuntungan dengan rincian saksi korban IVAN selaku pemilik modal akan mendapatkan kembali modal ditambah 55% keuntungan dan terdakwa mendapatkan 45% keuntungan dari setiap penjualan sparepart AC. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Korban IVAN mengenai mekanisme kerja sama tersebut yaitu terdakwa mengirimkan rincian pemesanan atau purchase order dari perusahaan beserta harga modal berupa harga sparepart yang akan dipesan dan besaran bagi hasil keuntungan yang akan didapat terdakwa dan saksi Korban IVAN. Setelahnya saksi korban IVAN men-transfer modal berupa uang sesuai harga sparepart AC yang dipesan lalu terdakwa mengatur pemasangan sparepart ke perusahaan yang memesan dengan estimasi penyelesaian satu hingga dua hari. Setelah pemasangan selesai, terdakwa akan melakukan penagihan dan dibayar oleh perusahaan pemesan dengan estimasi selesai satu hingga tiga hari ke nomor rekening CV SARANA SEJUK MANDIRI lalu setelah uang masuk ke rekening tersebut, uang akan mengendap selama 2 (dua) hari lalu di-transfer ke nomor rekening terdakwa yang setelahnya akan dibayarkan kepada saksi korban IVAN.
  • Bahwa setelah saksi korban IVAN menyetujui tawaran dari terdakwa tersebut, terdakwa lalu membuat beberapa rincian pemesanan FIKTIF dengan mengetik pesan whatsapp atau mengedit pesan lama berisi pemesanan terdahulu seolah-olah benar ada pemesanan sparepart dari pihak lain kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan pesan tersebut kepada saksi korban IVAN diantaranya:
  1. Pada tanggal 15 Maret 2025 dengan harga modal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembelian barang Chemours R410 yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 17 Maret 2025 dengan harga modal sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pembelian barang Compressor Tecumseh TFH2451Z yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  3. Pada tanggal 18 Maret 2025 dengan harga modal sebesar Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembelian barang Chemours R410 yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 19 Maret 2025 dengan harga modal sebesar Rp9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian barang Chemours R410 yang akan dijual ke perusahaan dengan harga Rp11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Dengan persentase keuntungan 55% maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban IVAN sehingga pengembalian modal beserta keuntungan menjadi Rp10.950.000,- (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap pemesanan tersebut, saksi korban IVAN telah mengirimkan seluruh harga modal pada tanggal 15 Maret 2025, 17 Maret 2025, 18 Maret 2025, dan 19 Maret 2025 melalui transfer dari rekening BNI milik istri saksi korban IVAN yaitu saksi PUTRI MEI LESTARI ke rekening BCA milik terdakwa atas nama CATUR ANTONO PUTRA dengan nomor 8220919472 dengan total keseluruhan sebesar Rp28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban IVAN, terdakwa tidak pernah membeli sparepart atau barang yang dimaksud dan menggunakan uang saksi korban IVAN untuk menutup hutang dan bermain trading forex lalu pada tanggal 01 Mei 2025, terdakwa diberhentikan dari PT. SARANA SEJUK SEJAHTERA
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban IVAN GIOVANO FADHILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya