| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, termasuk Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 11 Maret 2014 (Waarmeking No. 034/IV/2014).
- Menyatakan sah dan berharga Somasi I, Somasi II, dan Somasi III yang telah dikirimkan oleh EDWARD HADI WIDJAJA (anak kandung dan penerima kuasa PENGGUGAT) melalui Kuasa Hukumnya kepada para Tergugat.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV (selaku Ahli Waris sah berdasarkan SKW No. 471.1/41/436.11.22/2009) dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V secara tanggung renteng membayar sisa utang pokok sebesar Rp772.523.579,00 secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (Descente/PS) di lokasi pabrik Jalan Wadung Asri Dalam No. 01, Sidoarjo, guna mendata, mengaudit, dan mengidentifikasi secara riil jumlah, tipe, dan kapasitas seluruh rangkaian mesin produksi yang berada di sana.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) serta memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan untuk melakukan PENYEGELAN di tempat terhadap seluruh rangkaian mesin produksi yang rincian jumlahnya didasarkan pada hasil Berita Acara Pemeriksaan Setempat.
- Menghukum PARA TERGUGAT dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (CV WARDHANA) untuk menyerahkan penguasaan fisik seluruh rangkaian mesin produksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat tersebut untuk menjadi kepunyaan dan milik sah PENGGUGAT secara mutlak sebagai alternatif pelunasan utang (Dation in Solutum), apabila kewajiban pembayaran tunai pada angka 5 tidak dipenuhi secara seketika.
- Melarang TURUT TERGUGAT I untuk memindahkan, mengoperasikan (seketika setelah disegel), menyewakan, atau mengalihkan mesin jaminan tersebut kepada pihak ketiga mana pun hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai sisa utang pokok, dihitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban hukum dilunasi secara tuntas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, verzet, banding, maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|