Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1600/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | RIKI Als ABAH KENIK Bin ABDUL GANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1600/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3823/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 4273/M.5.10/Eoh.2/07/2025
Nama lengkap : RIKI Alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI Tempat lahir : Surabaya Umur/Tg lahir : 29 Tahun / 05 November 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bolodewo 66 RT / RW 003 / 010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Serabutan (Swasta) Pendidikan : Tidak bersekolah
--------Bahwa ia terdakwa RIKI Alias ABAH KENIK Bin ABDUL GANI pada hari Jum’at Tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bolodewo 66 RT / RW 003 / 010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2006, warna hitam, Nopol : L-6074-RI an. ELLIS SIHFEBRIANTI, DRA.EC milik saksi BUDI SUHERMANTO dengan cara awalnya terdakwa di hubungi oleh saksi HIRUS Bin RASID dengan mengatakan “ini saya dapat sepeda motor Jupiter MX berapa pasarannya”, lalu terdakwa menjawab “ketemu dulu saja di Bolodewo untuk dilihat dulu”, kemudian saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID datang dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke Jl. Bolodewo dan setelah bertemu dengan terdakwa dan di tunjukkan sepeda motornya, terdakwa langsung menawar sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi saksi HIRUS Bin RASID meminta dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terjadi tawar menawar dan akhirnya di sepakati harga sepeda motor Yamaha Jupiter MX hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang secara cash kepada saksi HIRUS Bin RASID dan setelah menerima uang tersebut saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125, sedangkan terdakwa membawa sepeda motor Yamah Jupiter MX hasil kejahatan tersebut; - Bahwa sepeda motor yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tanpa di lengkapi dengan STNK dan BPKB dan terdakwa sebelumnya sudah 4 (empat) kali membeli sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ALI IMRON Als. WEWEH Bin ISNAHIM dan saksi HIRUS Bin RASID;
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 08 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |