Dakwaan |
Bahwa terdakwa HASYIM AMIR, SE pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2002 sampa dengan bulan September 2002 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2002 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya Jalan Taman Puspa Raya Blok D No. 10 Komleks Citra Raya Sambikerep Surabaya atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang daoat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau yang bileh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan mempergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan surat itu seolah - olaj surat itu asli dan tidak dipalsukan ; |