Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1146/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Roby Permana
2.Pradikta Rengga Widiasmara
1.PT Nusantara Raja Jaya Cq. Apartement The Ambengan Tenten
2.PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Cq. TAF Cabang Surabaya Barat
3.PT Putra Dewa Mandiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1146/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 26 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roby Permana
2Pradikta Rengga Widiasmara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd Hafid, S.H. M.H.Roby Permana
2Abd Hafid, S.H. M.H.Pradikta Rengga Widiasmara
Tergugat
NoNama
1PT Nusantara Raja Jaya Cq. Apartement The Ambengan Tenten
2PT Toyota Astra Financial Services (TAF) Cq. TAF Cabang Surabaya Barat
3PT Putra Dewa Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian (culpa) dalam memenuhi jaminan hak atas keamanan konsumen, yang secara langsung mengakibatkan hilangnya penguasaan sah Para Penggugat terhadap kendaraan a quo
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan pelanggaran terhadap Hak keamana Konsumen yang mengakibatkan hilangnya kendaraan yang dikuasai oleh Para Penggugat.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat sebesar Rp 770.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai kerugian materiil terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh pembayaran dilunasi secara tuntas.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Para Tergugat.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak