Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa ELIYANTO BIN H LATIB (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 44, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara DUL (DPO) sebanyak ¼ gram yang di ranjau di depan Pure Jalan Hang tua, Kota Surabaya dan telah habis digunakan. Selanjutnya pada Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saudara DUL (DPO) melalui telepon aplikasi Whatsapp kemudian mengutarakan keinginanya untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Saudara DUL (DPO) menyetujuinya dan meminta Terdakwa untuk menunggu. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara DUL (DPO) menginformasikan barang tersebut sudah ada dan diminta untuk bertemu di depan Pure Jalan Hang Tua, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan oleh Saudara DUL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu, setelah sampai Terdakwa diberi Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash dan kekurangannya akan Terdakwa bayarkan apabila barang tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya Terdakwa kembali ke kos nya yang beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 44, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur untuk membagi Narkotika jenis Shabu selanjutnya dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya. Keuntungan dari menjual Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bisa menggunakan Narkotika jenis Shabu secara gratis apabila laku terjual semua.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa duduk-duduk di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 44, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi SEPTIAN DWI PUTRA dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,647 gram, 1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Biru, 1 (satu) dompet kecil warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,647 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03722/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ELIYANTO BIN H LATIB (ALM) dengan kesimpulan:
- 11098/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,647 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa ELIYANTO BIN H LATIB (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 44, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat Terdakwa duduk-duduk di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 44, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi SEPTIAN DWI PUTRA dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,647 gram, 1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna Biru, 1 (satu) dompet kecil warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,647 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03722/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S.Si, M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa ELIYANTO BIN H LATIB (ALM) dengan kesimpulan:
- 11098/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,647 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |