Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1799/Pid.Sus/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. ROBIN KEN WIJAYA BIN SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1799/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4327/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN KEN WIJAYA BIN SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa ia terdakwa ROBIN KEN WIJAYA BIN SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pandaan Gempol Pasuruan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R HADI RACHA BOBBY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa mengenal Sdr. SUKARIADI (DPO) karena dikenalkan oleh Sdr. YOSI (DPO), kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 terdakwa menghubungi Sdr. SUKARIADI (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu setelah SUKARIADI (DPO) menyetujui, kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dan untuk sisanya dibayarkan oleh terdakwa 3 hari kemudian yaitu pada tanggal 07 Mei 2025 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Kemudian terdakwa diajak oleh Sdr. SUKARIADI (DPO) untuk bertemu di daerah Pandaan Gempol Pasuruan dan terdakwa mengajak Sdr. YOSI (DPO) untuk menemani mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Lalu setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket seberat 2 (dua) gram tersebut, kemudian terdakwa bagi menjadi 5 (lima) poket plastik menggunakan skrop dari sedotan plastik dan timbangan elekterik, yang selanjutnya akan terdakwa jual dengan harga per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, diantaranya :

Pertama pada tanggal 23 April 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara di ranjau di daerah pom Simo Jawar Surabaya dan sudah dibayar lunas secara transfer.

Kedua pada tanggal 30 April 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara di ranjau di daerah Pom Simo Jawar Surabaya dan sudah dibayar lunas secara transfer.

  • Bahwa terdakwa rencana nya akan menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada teman – teman yang dikenalnya diantaranya Sdr. NUR alias FRANSISCA, Sdr. TILE dan Sdr. KIPLI, namun untuk pembelian narkotika jenis shabu dari Sdr. SUKARIADI (DPO) belum ada yang laku terjual.
  • Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram nya.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual narkotika jenis shabu adalah untuk mendapatkan keuntungan serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Jl. Kendung Gg. 7, No. 49, RT. 005, RW. 003, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya pada saat terdakwa sedang berada di depan rumah berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R HADI RACHA BOBBY selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 1,489, ± 0,106, ± 0,074, ± 0,067, ± 0,071) gram ditemukan didalam 1 (satu) kotak kecil yang tersimpan didalam lemari pakaian yang berada di rumah terdakwa, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan yang ditemukan ditempat sampah yang berada diruang tengah serta 1 (satu) unit hand phone merk Vivo yang ditemukan dikursi depan rumah terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 No. Lab : 04158/NNF/2025 atas nama Terdakwa ROBIN KEN WIJAYA BIN SUPRIYADI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,489 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram.

Dengan total keseluruhan berat netto ± 1,807 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa ROBIN KEN WIJAYA BIN SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Jl. Kendung Gg. 7, No. 49, RT. 005, RW. 003, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Jl. Kendung Gg. 7, No. 49, RT. 005, RW. 003, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya pada saat terdakwa sedang berada di depan rumah berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R HADI RACHA BOBBY selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 1,489, ± 0,106, ± 0,074, ± 0,067, ± 0,071) gram ditemukan didalam 1 (satu) kotak kecil yang tersimpan didalam lemari pakaian yang berada di rumah terdakwa, 1 (satu) pack plastic klip, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan yang ditemukan ditempat sampah yang berada diruang tengah serta 1 (satu) unit hand phone merk Vivo yang ditemukan dikursi depan rumah terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 No. Lab : 04158/NNF/2025 atas nama Terdakwa ROBIN KEN WIJAYA BIN SUPRIYADI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,489 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram.

Dengan total keseluruhan berat netto ± 1,807 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya