Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- FITRIANA AYU WARDANI yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Ijazah Perguruan Tinggi, dan Surat Izin Mengemudi.
- ANIK yang tertera pada Sertifikat Hak Milik No. 462/Metesih.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; hal tersebut untuk keperluan mengurus Penggantian Nama di Sertipikat Hak Milik No. 462/Metesih serta administrasi lainnya yang dibutuhkan dikemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah FITRIANA AYU WARDANI sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah Perguruan Tinggi dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |