Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) KANTOR CABANG SURABAYA KAPAS KRAMPUNG 1.TOKOEL R. SUNARTO
2.PATINEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) KANTOR CABANG SURABAYA KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOKOEL R. SUNARTO
2PATINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.176.296,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+denda/penalty ) kepada Penggugat sebesar :

            KMK

  • Kewajiban pokok                   : Rp. 299.999.999,-
  • Kewajiban Bunga                   : Rp.   21.742.782,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.     4.208.858,-

                                                                                                              Rp. 325.951.639,-

KI

  • Kewajiban pokok                   : Rp. 46.108.892,-
  • Kewajiban Bunga                   : Rp.   3.901.166,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.   1.214.599,-

                                                                                      Rp.  51.224.657,-

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 377.176.296,-

( Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah )

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa :

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 2080 dengan luas 85 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Jl. Wonosari Mulya VIII, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir

 

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak