Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2026/PN Sby PT ISPAT INDO 1.PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur
2.PT PLN (Persero) Kantor Pusat
3.PT PLN (Persero) Retail Kantor Pusat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ISPAT INDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur
2PT PLN (Persero) Kantor Pusat
3PT PLN (Persero) Retail Kantor Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kanwil VIII Surabaya QQ Bank Bumi Daya Swandayani Surabaya
2PT Bank Maybank Indonesia Tbk. QQ Bank International Indonesia (BII)
3Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur
4Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
5Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
6Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
7Kementerian Keuangan Republik Indonesia
8Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian sebagai berikut:
  5. Kerugian Materiil sebesar Rp.2.229.788.000,00 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah);
  6. Kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) atas tercemarnya nama baik Penggugat ke pihak lain.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset milik atas nama Tergugat 1 berupa benda tidak bergerak yaitu tanah beserta bangunannya dan benda bergerak yaitu kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) atas nama Tergugat 1;
  8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak Putusan diucapkan;
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voraad);
  10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak