Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby RIJALUDIN I MADE SUWITRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIJALUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Husnul yaqin,S.HRIJALUDIN
Termohon
NoNama
1I MADE SUWITRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:

Sdra. MOH SAID, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-255.AH.04.05-2025 tanggal 07 Oktober 2025, beralamat di Kantor Hukum GP Jawara Bersatu, Jalan Prima Kebraon V No. 2, Kelurahan. Kebraon, Kecamatan. Karangpilang, Kota. Surabaya.

Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;

5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak