Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2610/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA 1.MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO Bin TOTOK ADI PURWANTO
2.TEGAR LANANG ANAKKU Bin ERWAN NURMANSYAH (alm)
3.MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT Bin SUPRIYANTO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2610/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7577/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO Bin TOTOK ADI PURWANTO[Penahanan]
2TEGAR LANANG ANAKKU Bin ERWAN NURMANSYAH (alm)[Penahanan]
3MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT Bin SUPRIYANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa  I MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO BIN TOTOK ADI PURWANTO Bersama sama dengan Terdakwa II TEGAR LANANG ANAKKU BIN ERWAN NURMANSYAH (alm) dan Terdakwa III MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT BIN SUPRIYANTO (alm)   pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib , atau setidak tidaknya pada waktu bulan September 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di  rumah Perum Pendopo Kencono Jl Brawijaya 2 AB Nomor 12 Rt 007 Rw 002 Kel Wiroborang Kec Mayangan Kota Probolinggo  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO BIN TOTOK ADI PURWANTO menghubungi akun Instagram “feedingiraffeyuk”  melalui Direct Massage (DM) di akun tersebut dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 40 (empat) puluh gram, selanjutnya pesan tersebut di balas oleh pemilik akun Instagram “feedingiraffeyuk” dan memberikan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas pesanan narkotika jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa I Pesan, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa III MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT BIN SUPRIYANTO (ALM) dengan tujuan untuk meminta agar Terdakwa III mentransferkan pembayaran pembelian narkotika jenis tembakau Sintetis tersebut ke Rekening SeaBank No. Rek 901129042193 an. KEVIN ARNOLD, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 16.30 Terdakwa III datang ke rumah Terdakwa I lalu Terdakwa I dan Terdakwa III bersama-sama berangkat ke ATM BCA untuk melakukan setor tunai ke rekeing BCA milik Terdakwa III, selanjutnya setelah melakukan setor Tunai sekira pukul 16.48 Terdakwa III mentransferkan uang melalui M-Banking di HP Terdakwa III  ke Rekening SeaBank No. Rek 901129042193 an. KEVIN ARNOLD atas pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, kemudian setelah melakukan Transfer Terdakwa I mengirim bukti pembayaran ke akun Instagram “feedingiraffeyuk”  melalui Direct Massage (DM), selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa I menerima kiriman data Lokasi pengambilan pesanan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun Instagram “feedingiraffeyuk”  melalui Direct Massage (DM) yang menunjukkan Lokasi ranjau narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di pinggir jalan daerah Cangkringmalang Beji Pasuruan, selanjutnya sekira pukul 18.10 wib, Tedakwa I menghubungi Terdakwa II TEGAR LANANG ANAKKU BIN ERWAN NURMANSYAH (ALM) untuk datang ke rumah Terdawak I, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa II tiba di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I meminta agar Terdakwa II mengambilkan narkotika jenis Tembakau Sintetis dan disetujui oleh Terdakwa II, lalu Terdakwa I memberikan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang transportasi kepada Terdakwa II dan juga mengirimkan Lokasi pemngambilan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa II, selanjutnya terdakwa II berangkat mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sesuai lokasi yang diberikan oleh Terdakwa I di pinggir jalan daerah Cangkringmalang Beji Pasuruan, selanjutnya sekira pukul 21.45 Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk memberitahukan posisi Terdakwa II sudah dekat namun oleh terdakwa I, Terdakwa II diminta unutk menemui terdakwa I di pinggir Sawah Desa Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo, kemudian pada saat di di pinggir Sawah Desa Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I lalu oleh terdakwa I narkotika jenis Tembakau sintetis terserbu terdakwa I timbang dirumahnya dan pada saat terdakwa I timbang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut seberat ± 38 (tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya, kemudian Terdakwa I mengambil sedikit tembakau sintetis tersebut untuk terdakwa gunakan bersama dengan Terdakwa III dan membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Tembakau sintetis tersebut menjadi 40 (empat puluh) kantong plastic dengan tujuan untuk dijual Kembali dengan harga berkisar Rp. 100.000 (seratus ribu) s.d Rp. 150.000 dan keuntungan atas penjualan narkotika jenis tembakau sintetis yaitu kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 14.45 Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk datang kerumah Terdakwa I, lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa II tiba dirumah Terdakwa I lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis sebagai upah terdakwa II yang telah mengambilkan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibeli oleh terdakwa I. 
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib  Saksi AGUS SUPRIANTO, Saksi YOPI TRIYA PRASETYO, Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY selaku anggota Polri yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari Masyarakat sehubungan adanya perdaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah kenjeran melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I  MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO BIN TOTOK ADI PURWANTO dan Terdakwa II TEGAR LANANG ANAKKU BIN ERWAN NURMANSYAH (ALM) di Rumah Terdakwa I di rumah Perum Pendopo Kencono Kota Probolinggo dengan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto Total 28,364 gram yang terdiri dari : 
1.    10 (sepuluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto masing-masing ± 0,661 gram, ± 0,677 gram, ± 0,658 gram, ± 0,657 gram, ± 0,668 gram, ± 0,662 gram, ± 0,688 gram, ± 0,676 gram, ± 0,641 gram, ± 0,653 gram
2.    10 (sepuluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto masing-masing ± 1,619 gram , ± 0,917 gram, ± 1, 571 gram, ± 1,599 gram, ± 1,575 gram, ± 1,624 gram, ± 1, 595 gram, ± 1,661 gram, ± 1,608 gram, ± 1,604 gram
3.    20 (dua puluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto masing-masing ± 0,319 gram , ± 0,333 gram, ± 0,346 gram, ± 0,341 gram, ± 0,288 gram, ± 0,344 gram, ± 0,335 gram, ± 0,349 gram, ± 0,343 gram, ± 0,304 gram, ± 0,319 gram , ± 0,264 gram, ± 0,283 gram, ± 0,306 gram, ± 0,294 gram, ± 0,298 gram, ± 0,287 gram, ± 0,345 gram, ± 0,333 gram, ± 0,319 gra
4.    20 (dua puluh) putung bekas rokok yang berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto total ± 0,287 gram 
5.    1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merk bergambar mata
6.    4 (empat) bungkus kertas sigaret merk RAW dan ROYO
7.    3 (tiga) pak plastic klip tanpa isi 
8.    1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam type Phone 7 plus no. simcard 087773123962 No. Imei 35381183248974 milik Terdakwa I 
9.    1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih metalik type V 2022, No. Simcard 081938822193 No. Imei (1) 865762057587171 dan No. Imei (2) 865762057587163 milik Terdakwa II
-    Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I dilakukan Introgasi diketahui bahwa yang melakukan transfer atas pembelian narkotika jenis tembakau Sintetis yaitu Terdakwa III MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT SUPRIYANTO BIN SUPRIYANTO (ALM), selanjutnya Terdakwa I menunjukkan tempat tinggal Terdakwa III, kemdian sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III di rumah yang beralamat Perum Sumber Taman Indah RE 3/21 RT.001 RW.008 Kel. Sumber Taman Kec. Wonoasih Kota Probolinggo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna biru type Iphone 12 No. Simcard 089522685918, No. Imei (1) 351601282235826 dan No. Imei (2) 351601282337252 milik Terdakwa III yang digunakan untuk melakukan transfer atas pembelian narkotika jenis tembakau Sintetis.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08789/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
= 27414/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,661 gram;
= 27415/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,677 gram;
= 27416/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,658 gram;;
= 27417/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,657 gram;
= 27418/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,668 gram;
= 27419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,662 gram;
= 27420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,688 gram;
= 27421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,676 gram;
= 27422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,641 gram;
= 27423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,653 gram;
= 27424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,619 gram;
= 27425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,917 gram;
= 27426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto± 1,571 gram;
= 27427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,599 gram;
= 27428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat ± 1,575 gram
= 27429/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,624 gram;
= 27430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto± 1,595 gram;
=27431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,661 gram;
= 27432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,608 gram;
=27433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,604 gram;
=27434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan beratnetto ±0,319 gram;
=27435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,333 gram;
= 27436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,346 gram;
= 27437/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,341 gram;
= 27438/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,288 gram;
= 27439/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,344 gram;
=27440/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,335 gram;
=27441/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,349 gram;
= 27442/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,343 gram; -
=27443/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,304 gram;
=27444/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,319 gram; 
=27445/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan beratnetto ±0,264 gram; 
=27446/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan beratnetto ±0,283 gram; 
=27447/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,306 gram; 
=27448/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,294 gram;
=27449/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,298 gram;
=27450/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat
netto ± 0,287 gram; 
=27451/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,345 gram; 
=27452/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat
netto ± 0,333 gram; 
= 27453/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,319 gram;
=27454/2025/NNF.-:berupa 20 (dua puluh) puntung bekas rokok dengan berat netto ±0,287 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  27414/2025/NNF.- s.d. = 27454/2025/NNF adalah benar positif MDMB-4en PINACA  adalah benar , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran undang undang RI No 35 tahun 2009 .
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa  I MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO BIN TOTOK ADI PURWANTO Bersama sama dengan Terdakwa II TEGAR LANANG ANAKKU BIN ERWAN NURMANSYAH (alm) dan Terdakwa III MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT BIN SUPRIYANTO (alm)   pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib , atau setidak tidaknya pada waktu bulan September 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di  rumah Perum Pendopo Kencono Jl Brawijaya 2 AB Nomor 12 Rt 007 Rw 002 Kel Wiroborang Kec Mayangan Kota Probolinggo  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :----------------
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib  Saksi AGUS SUPRIANTO, Saksi YOPI TRIYA PRASETYO, Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY selaku anggota Polri yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari Masyarakat sehubungan adanya perdaran narkotika jenis tembakau sintetis di daerah kenjeran melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I  MOCHAMMAD FIRDAUS BAGUS PURWANTO BIN TOTOK ADI PURWANTO dan Terdakwa II TEGAR LANANG ANAKKU BIN ERWAN NURMANSYAH (ALM) di Rumah Terdakwa I di rumah Perum Pendopo Kencono Kota Probolinggo dengan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto Total 28,364 gram yang terdiri dari : 
1.    10 (sepuluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto masing-masing ± 0,661 gram, ± 0,677 gram, ± 0,658 gram, ± 0,657 gram, ± 0,668 gram, ± 0,662 gram, ± 0,688 gram, ± 0,676 gram, ± 0,641 gram, ± 0,653 gram
2.    10 (sepuluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto masing-masing ± 1,619 gram , ± 0,917 gram, ± 1, 571 gram, ± 1,599 gram, ± 1,575 gram, ± 1,624 gram, ± 1, 595 gram, ± 1,661 gram, ± 1,608 gram, ± 1,604 gram
3.    20 (dua puluh) kantong plastic berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto masing-masing ± 0,319 gram , ± 0,333 gram, ± 0,346 gram, ± 0,341 gram, ± 0,288 gram, ± 0,344 gram, ± 0,335 gram, ± 0,349 gram, ± 0,343 gram, ± 0,304 gram, ± 0,319 gram , ± 0,264 gram, ± 0,283 gram, ± 0,306 gram, ± 0,294 gram, ± 0,298 gram, ± 0,287 gram, ± 0,345 gram, ± 0,333 gram, ± 0,319 gra
4.    20 (dua puluh) putung bekas rokok yang berisi irisan daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto total ± 0,287 gram 
5.    1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merk bergambar mata
6.    4 (empat) bungkus kertas sigaret merk RAW dan ROYO
7.    3 (tiga) pak plastic klip tanpa isi 
8.    1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam type Phone 7 plus no. simcard 087773123962 No. Imei 35381183248974 milik Terdakwa I 
9.    1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih metalik type V 2022, No. Simcard 081938822193 No. Imei (1) 865762057587171 dan No. Imei (2) 865762057587163 milik Terdakwa II
-    Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I dilakukan Introgasi diketahui bahwa yang melakukan transfer atas pembelian narkotika jenis tembakau Sintetis yaitu Terdakwa III MOCHAMMAD RIZAL HIDAYAT SUPRIYANTO BIN SUPRIYANTO (ALM), selanjutnya Terdakwa I menunjukkan tempat tinggal Terdakwa III, kemdian sekira pukul 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III di rumah yang beralamat Perum Sumber Taman Indah RE 3/21 RT.001 RW.008 Kel. Sumber Taman Kec. Wonoasih Kota Probolinggo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone warna biru type Iphone 12 No. Simcard 089522685918, No. Imei (1) 351601282235826 dan No. Imei (2) 351601282337252 milik Terdakwa III yang digunakan untuk melakukan transfer atas pembelian narkotika jenis tembakau Sintetis.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08789/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
= 27414/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,661 gram;
= 27415/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,677 gram;
= 27416/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,658 gram;;
= 27417/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,657 gram;
= 27418/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,668 gram;
= 27419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,662 gram;
= 27420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,688 gram;
= 27421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,676 gram;
= 27422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,641 gram;
= 27423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,653 gram;
= 27424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,619 gram;
= 27425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,917 gram;
= 27426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto± 1,571 gram;
= 27427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,599 gram;
= 27428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat ± 1,575 gram
= 27429/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,624 gram;
= 27430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto± 1,595 gram;
=27431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,661 gram;
= 27432/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,608 gram;
=27433/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 1,604 gram;
=27434/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan beratnetto ±0,319 gram;
=27435/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,333 gram;
= 27436/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,346 gram;
= 27437/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,341 gram;
= 27438/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,288 gram;
= 27439/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,344 gram;
=27440/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,335 gram;
=27441/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,349 gram;
= 27442/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,343 gram; -
=27443/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,304 gram;
=27444/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,319 gram; 
=27445/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan beratnetto ±0,264 gram; 
=27446/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan beratnetto ±0,283 gram; 
=27447/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,306 gram; 
=27448/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ± 0,294 gram;
=27449/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,298 gram;
=27450/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat
netto ± 0,287 gram; 
=27451/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,345 gram; 
=27452/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat
netto ± 0,333 gram; 
= 27453/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun dengan berat netto ±0,319 gram;
=27454/2025/NNF.-:berupa 20 (dua puluh) puntung bekas rokok dengan berat netto ±0,287 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  27414/2025/NNF.- s.d. = 27454/2025/NNF adalah benar positif MDMB-4en PINACA  adalah benar , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran undang undang RI No 35 tahun 2009 .
-    Bahwa terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya