Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dengan menambahkan kata The pada nama Pemohon May Fang pada akta kelahiran Pemohon No. Nomor : 392/W.N.A./1975 tanggal 13 September 1975, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya , yang semula tertulis MAY FANG ditambahkan kata The menjadi THE MAY FANG ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Nama tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatatkan dalam register yang telah disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul karena adanya permohonan ini .
|