Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa ALIMAHRUS Als DIDIK Bin H.MOCH.SAID pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat didepan warung Mak Yeye Jl. Jagir Wonokromo Wetan Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol: L-2243-BAV tahun 2024 Noka: HM1JME119RK205745, Nosin: JME1E203572, STNK An. Muhammad Fauzi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa ALIMAHRUS Als DIDIK Bin H.MOCH.SAID yang mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, pada tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: L-2243-BAV milik saksi MUHAMMAD FAUZI untuk menjemput adik iparnya, ketika diperjalanan terdakwa terlebih dahulu mampir ke tukang kunci didaerah Gunungsari Surabaya untuk menduplikatkan kunci sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: L-2243-BAV kepada saksi MUHAMMAD FAUZI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 07.00 Wib saksi MUHAMMAD FAUZI memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: L-2243-BAV miliknya ditempat parkir Jl. Jagir Wonokromo Wetan Kel. Jagir Kec. Wonokromo, kemudian terdakwa yang mengetahui hal tersebut sekira pukul 10.00 wib tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi Muhammad Fauzi mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: L-2243-BAV milik saksi dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya, lalu dibawa pergi dan dijual kepada FAISAL Bin DRAI sekira pukul12.00 wib di warkop dekat makam kembar daerah Rungkut Surabaya seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) pcs kemeja lengan panjang warna abu-abu dan 1 (satu) pcs sarung warna hijau, dimana barang bukti tersebut terdakwa gunakan ketika mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: L-2243-BAV milik saksi MUHAMMAD FAUZI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 10.00 Wib didepan warung Mak Yeye Jl. Jagir Wonokromo Wetan Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD FAUZI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |