Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Grosse Risalah Lelang No. 183.10.01/2025-01 Tanggal 18 Maret 2025, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya atas nama Pembeli/Pemenang Lelang Terlawan I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan Nomor : 34/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby, yang dimohonkan oleh Terlawan I terhadap Pelawan batal atau tidak sah;
- Menyatakan eksekusi pengosongan Nomor : 34/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Bangunan No. 253/K Kelurahan Nyamplungan, Tanggal 24-7-1986, Surat Ukur Tgl. 25-5-1986, No. 147, Luas 48 M2, semula atas nama WIJONO TJANDRA (sekarang telah menjadi Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan dengan NIB 12.39.000014223.0) luas tanah 48 m2, atas nama EDDY MULYONO beserta bangunan ruko di atasnya, terletak di Jalan Kembang Jempun No. 14, Kel. Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya Jawa Timur demi hukum tidak dapat dilaksanakan;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini;
|