Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2026/PN Sby FRIYADI SIMAMORA POLDA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRIYADI SIMAMORA
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama FRIYADI SIMAMORA terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/353.01/VI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2021 adalah Cacat Prosedural, Tidak Sah, Batal Demi Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/353.01/VI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2021 cacat administrasi dan tidak sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang sah bagi dimulainya penyidikan maupun penetapan Tersangka terhadap Pemohon
  4. Menyatakan seluruh alat bukti yang diperoleh Termohon dalam penyidikan a quo adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena diperoleh melanggar prosedur.
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/353.01/VI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2021 terhadap Pemohon, serta tidak menggunakan dan/atau menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut sebagai dasar penyidikan terhadap Pemohon.
  6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, nama baik, harkat, serta martabat Pemohon dalam kedudukan semula.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya