| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama FRIYADI SIMAMORA terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/353.01/VI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2021 adalah Cacat Prosedural, Tidak Sah, Batal Demi Hukum, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/353.01/VI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2021 cacat administrasi dan tidak sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang sah bagi dimulainya penyidikan maupun penetapan Tersangka terhadap Pemohon
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diperoleh Termohon dalam penyidikan a quo adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum karena diperoleh melanggar prosedur.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/353.01/VI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juni 2021 terhadap Pemohon, serta tidak menggunakan dan/atau menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut sebagai dasar penyidikan terhadap Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, nama baik, harkat, serta martabat Pemohon dalam kedudukan semula.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
|