Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1159/Pdt.G/2026/PN Sby TYAS ANGESTI BUDI PRASASTI 1.TINANTO KURNIAWAN
2.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1159/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TYAS ANGESTI BUDI PRASASTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TINANTO KURNIAWAN
2PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris NURUL LATIFAH, S.H., MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga kesepakatan antara TINANTO KURNIAWAN (TERGUGAT I) dengan TYAS ANGESTI BUDI PRASASTI (PENGGUGAT) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Peralihan Hak Dan Kewajiban antara TINANTO KURNIAWAN dan TYAS ANGESTI BUDI PRASASTI tertanggal 16 Maret 2023 berkaitan dengan pembayaran cicilan atas obyek mobil tersebut (Vide : Bukti P-2).
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Maret 2023 antara TINANTO KURNIAWAN (TERGUGAT I) dengan TYAS ANGESTI BUDI PRASASTI (PENGGUGAT) melalui Notaris NURUL LATIFAH, S.H., MKn. (TURUT TERGUGAT) selaku notaris di Sidoarjo  (Vide : Bukti P-3).
  4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  6. Menyatakan bahwa unit mobil sesuai dengan yang dimaksudkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA dengan nomor register 01400405002141522 disertai nomor langganan 400011203697, tertanggal 4 September 2021, dengan obyek berupa :
  • 1 unit mobil Toyota ALL NEW RUSH TAHUN 2021 (dalam kondisi baru), warna putih, nomor rangka MHKE8FA3JMK058544, nomor mesin 2NRG67775, di atas-namakan ERIKA PURWANA PUTRA, S.H., dengan penetapan nilai harga obyek sebesar Rp.264.180.000,- (dua ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah)

adalah menjadi milik PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT II dengan atau tanpa TERGUGAT II, atau sesiapa saja yang menguasai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) unit mobit yang dimaksudkan dalam perkara ini untuk menyerahkannya tanpa syarat kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, yaitu :
  • Kerugian Materiil :

Sehingga apabila dijumlahkan kerugian materiil mencapai hingga Rp. 170.029.216,- (seratus tujuh puluh juta dua puluh sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah)

  • Kerugian Imateriil :

Dikarenakan oleh sebab pihak TERGUGAT II tidak mau menyerahkan kepada PENGGUGAT Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) unit mobit dimaksud pada saat selesainya semua kewajiban pembayaran cicilan oleh pihak PENGGUGAT meski PENGGUGAT telah menunjukkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat melalui notaris, dan oleh sebab pihak TERGUGAT I pun lepas tangan dengan tidak dapat dihubungi lagi tidak dapat ditemui lagi oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT tidak memperoleh kepastian hukum terkait obyek mobil yang dimaksudkan dalam perkara ini sehingga PENGGUGAT merasa dirugikan yang apabila dikonversikan dalam nominal setara dengan Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara masing-masing untuk membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam memenuhi pelaksanaan putusan perkara ini.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak