Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby MUHAMAD KADARISMAN PT HILON INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD KADARISMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.MUHAMAD KADARISMAN
Tergugat
NoNama
1PT HILON INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat oleh Tergugat tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama tidak dipekerjakan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat secara seketika untuk membayar Kompensasi PHK berdasarkan PP 35 Tahun 2021 sebesar :

Uang Pesangon : 8.494.938 X 8 Bulan = 67.959.504

Uang Penghargaan Masa Kerja: 8.494.938X 3 Bulan = 25.484.814

Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 93.444.318 = 14.016.647

Upah Proses( 6 Bulan ): 50.969.628

---------------------------------------------------------------------------------------------------- +

Total Keseluruhan= Rp. 158.430.593 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar  50%  dari total hak PHK  (secara seketika dan seluruhnya) yang diterima oleh Penggugat selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak