Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek BABON (Daftar No. IDM000263236, dahulu Daftar No. 509943) di kelas 30 milik Tergugat untuk sebagian jenis barang yaitu kecap;
- Menyatakan Merek BABON (Daftar No. IDM000263236, dahulu Daftar No. 509943) di kelas 30 milik Tergugat tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut untuk sebagian jenis barang yaitu kecap dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir;
- Menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek BABON (Daftar No. IDM000263236, dahulu Daftar No. 509943) di kelas 30 milik Tergugat untuk sebagian jenis barang yaitu kecap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Surabaya untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|