Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
56/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT Aria Jaya Raya | PT Aria Jaya Raya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pemohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
3. Menujuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU.
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Pemohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |