Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
866/Pid.B/2026/PN Sby VINZA BUANANDA WIJAYANTI, S.H. 1.FATHQUR ROZI YUDIK PERMANA Bin DIDIK HARIFIANTO
2.WAHYUNENG HERU Bin MOCH, GUFRON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 866/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3596/M.5.10.3/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINZA BUANANDA WIJAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHQUR ROZI YUDIK PERMANA Bin DIDIK HARIFIANTO[Penahanan]
2WAHYUNENG HERU Bin MOCH, GUFRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I WAHYUNENG HERU Bin MOCH, GUFRON bersama-sama dengan Terdakwa II FATHQUR ROZI YUDIK PERMANA Bin DIDIK HARIFIANTO, pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jl. Ngagelrejo Kidul No. 46 RT 005 RW 002 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

    • Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II melewati daerah Ngagel, dan sesampainya di Jl. Ngagelrejo Kidul No. 46 RT 005 RW 002 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya tepatnya di depan sebuah rumah yang ada di samping Apotik K-24 Ngagelrejo, Terdakwa I dan Terdakwa II menghentikan kendaraannya dan melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam Nopol L-2085-ABQ yang terparkir di depan rumah tersebut, kemudian Terdakwa II langsung berjalan menuju motor tersebut dan mencoba mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam Nopol L-2085-ABQ tersebut dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan kunci letter T, sedangkan terdakwa I berperan untuk mengawasi sekitar saat terdakwa I berusaha mengambil motor, setelah berhasil kemudian terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam Nopol L-2085-ABQ pergi dari depan rumah tersebut, akan tetapi kemudian diketahui oleh warga sekitar dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh warga sekitar.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya