Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/G/2015/PN SBY | PT. Nusapro Telemedia Persada | 1.Moch. Anang Makruf 2.Syaiful Anam 3.Muhammad Zainuri 4.Tworivont Yefta Williyana 5.Indra Aristiawan 6.Sujiyanto 7.Yhuk Emi 8.Anik Widarti 9.Heri Purwanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99/G/2015/PN SBY | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat telah melakukan dan memberikan hak-hak Normative Para Tergugat; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 4. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menerima uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4); sehingga besarnya penerimaan masing-masing Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Dan atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya aberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |