Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1374/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H 1.SUDARMANTO, S.E.
2.DIAN KUSWINANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3455/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMANTO, S.E.[Penahanan]
2DIAN KUSWINANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2384/05/2025

 

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

SUDARMANTO, S.E.

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

54 tahun/ 27 Desember 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Tanah Merah 3 Gang Bayam Nomor 41 RT/RW.012/004 Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

Sarjana

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

DIAN KUSWINANTI

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun/ 13 Maret 1982

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kalilom Lor Indah Gang Seruni 3/50A RT/RW. 012/010 Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN :

Riwayat Penahanan Terdakwa I SUDARMANTO, S.E dan Terdakwa II DIAN KUSWINANTI

TIDAK DI LAKUKAN PENAHANAN

 

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

 

 

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa I SUDARMANTO, S.E dan Terdakwa II DIAN KUSWINANTI, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi di rentang waktu tahun 2017, bertempat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “mereka yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa Saksi Moh. Soleh memiliki tanah yang diatasnya berdiri suatu bangunan berupa rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, dengan surat-surat kelengkapan (legalitas) antara lain: Surat Petok D Nomor: 15528/K tanggal 16 Mei 2014 atas nama Moh Soleh, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: SSWN-210615-23.1-IMB tanggal 15 Juni 2021 dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor: 653/2569/436.7.5/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Selanjutnya, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2017, Terdakwa I Sudarmanto, S.E dan Terdakwa II Dian Kuswinanti merupakan pasangan suami istri berencana mendirikan rumah di suatu lahan kosong yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50A Surabaya yang berada persis di sebelah kiri  dari rumah Saksi Moh Soleh.
  • Bahwa pada tahun 2017, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II dalam proses pembangunan gedung berupa rumah tinggal tersebut tidak disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan, pada tahap perencanaan tidak disertai dengan ahli konstruksi dan geoteknik dan Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun, pada tahun sekira tahun 2021 hingga tahun 2022, ketika proses pembangunan telah dilaksanakan, Terdakwa I dan Terdakwa II baru mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana terbitnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tanggal 04 Juli 2022 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II serta terbitnya Surat Keterangan Rencana Kota Nomor: 653/5329/436.7.5/2021 tangga; 14 Desember 2021. Terdakwa I dengan sengaja melakukan pembangunan gedung berupa rumah tinggal yang dibangun secara mandiri dengan hanya memerintahkan tukang yaitu Saksi Mariono alias Bagong dengan cara:
  • Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong untuk membuat tros dengan cara menggali tanah urukan kemudian dipasang besi tros sepanjang 2 (dua) meter, ketika proses pengerjaan ditemukan genangan air Terdakwa I meminta kepada Saksi Mariono alias Bagong untuk menambahkan komposisi cor ke dalam genangan tersebut, kemudian dipasang besi sebanyak 13 (tiga belas) ulir dan campuran besi 8 (delapan) ulir.
  • Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong memberikan tros dengan kotak 1,5 (satu koma lima) meter kemudian diberi batu kumbung untuk pondasi.
  • Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong untuk membuat sabuk pondasi hanya dari ukuran batu kumbung sesuai ruangan. Atas sabuk pondasi batu kumbung tersebut dibuat menjadi 2 (dua) rangkap ditambah 30 (tiga puluh) cm di kedua alasnya. Lalu, pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ruangan masing-masing dimulai dari lantai 1, lantai 2 dan lantai 3.

Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menggunakan ahli konstruksi dan geoteknik dalam proses pembangunan rumah padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui jika pembangunan gedung berupa rumah tinggal tersebut bersebelahan dengan rumah milik Saksi Moh. Soleh, dan proses pembangunan hanya dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan dasar inisiatif pribadi.

  • Bahwa atas Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tanggal 04 Juli 2022 atas nama Terdakwa I  dan Terdakwa II telah dicabut sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022 tentang Pencabutan Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Nomor 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Namun, Terdakwa I dan Terdakwa II tetap melakukan pembangunan atas rumah tinggal tersebut. Atas pembangunan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan terjadinya penambahan beban pada suatu lapisan tanah yang meliputi penambahan beban akibat timbunan (urug), beban pondasi dan beban struktur di atas pondasi yang tidak sesuai. Sehingga terjadi penurunan lapisan tanah yang mengakibatkan perubahan deformasi struktur tanah dan penurunan lapisan tanah di atas bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh yang berada tepat di sebelah pembangunan rumah milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa puncaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2017, pembangunan rumah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang langsung berhubungan dengan menempel dinding pada bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya menyebabkan rumah milik Saksi Moh. Soleh mengalami kerusakan. Adapun berdasarkan dengan Ahli Ir. Handoko Sugiharto, M.T di bidang geoteknik bangunan dan Ahli Dr.Ir. Daniel Tjandra, S.T.,M.Eng di bidang teknik sipil bangunan yang tergabung di dalam Ahli Indpenden berdasarkan Surat Nomor: 640/1215/436.7.4/2022 tanggal 25 Agustus 2022,  jika kerusakan bangunan rumah yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh dengan hasil laporan sebagai berikut:
  • Keretakan pada bagian dinding
  • Tembok dengan kemiringan 1cm dengan ketiggian sekitar 475 cm.
  • Retak berat tembok dekat gang sisi depan panjang 5 meter dan 3 meter.
  • Retak berat tembok samping dengan panjang 48 cm.
  • Tembok belakang retak berat 8 cm.
  • Selisih dak bagian depan (ruang tamu) dengan bentang 230 cm adalah 5 cm.
  • Tembok belakang retak berat panjang 15 cm (atas pintu).
  • Dinding retak berat di kamar mandi lantai 2 panjang 1,3 meter.
  • Retak rambut di pojok dinding dekat kusen kamar mandi lantai 2 panjang 40 cm.
  • Retak berat di bagian dinding lantai 2 depan pinggir selatan.
  • Retak berat di bawah jendela mainan depan lantai 2 sebesar 0.6 meter.
  • Kerusakan pada bagian plafon
  • Kemiringan pada bagian keramik
  • Kerusakan kusen pintu dan jendela.

Atas kerusakan tersebut, kerugian yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh kurang lebih sekira Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah).

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa sebagai pemilik tanah dan bangunan dengan sengaja tidak menggunakan tenaga konstruksi bangunan yang memahami kualifikasi bangunan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah menyebabkan kerusakan pada rumah milik Saksi Moh. Soleh sehingga mengakibatkan kerugian harta benda yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa ia Terdakwa I SUDARMANTO, S.E dan Terdakwa II DIAN KUSWINANTI, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi di rentang waktu tahun 2017, bertempat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “mereka yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya) sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi, karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa Saksi Moh. Soleh memiliki tanah yang diatasnya berdiri suatu bangunan berupa rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, dengan surat-surat kelengkapan (legalitas) antara lain: Surat Petok D Nomor: 15528/K tanggal 16 Mei 2014 atas nama Moh Soleh, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: SSWN-210615-23.1-IMB tanggal 15 Juni 2021 dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor: 653/2569/436.7.5/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Selanjutnya, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2017, Terdakwa I Sudarmanto, S.E dan Terdakwa II Dian Kuswinanti merupakan pasangan suami istri berencana mendirikan rumah di suatu lahan kosong yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50A Surabaya yang berada persis di sebelah kiri  dari rumah Saksi Moh Soleh.
  • Bahwa pada tahun 2017, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II dalam proses pembangunan gedung berupa rumah tinggal tersebut tidak disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan, pada tahap perencanaan tidak disertai dengan ahli konstruksi dan geoteknik dan Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun, pada tahun sekira tahun 2021 hingga tahun 2022, ketika proses pembangunan telah dilaksanakan, Terdakwa I dan Terdakwa II baru mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana terbitnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tanggal 04 Juli 2022 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II serta terbitnya Surat Keterangan Rencana Kota Nomor: 653/5329/436.7.5/2021 tangga; 14 Desember 2021. Terdakwa I dengan sengaja melakukan pembangunan gedung berupa rumah tinggal yang dibangun secara mandiri dengan hanya memerintahkan tukang yaitu Saksi Mariono alias Bagong dengan cara:
  • Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong untuk membuat tros dengan cara menggali tanah urukan kemudian dipasang besi tros sepanjang 2 (dua) meter, ketika proses pengerjaan ditemukan genangan air Terdakwa I meminta kepada Saksi Mariono alias Bagong untuk menambahkan komposisi cor ke dalam genangan tersebut, kemudian dipasang besi sebanyak 13 (tiga belas) ulir dan campuran besi 8 (delapan) ulir.
  • Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong memberikan tros dengan kotak 1,5 (satu koma lima) meter kemudian diberi batu kumbung untuk pondasi.
  • Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong untuk membuat sabuk pondasi hanya dari ukuran batu kumbung sesuai ruangan. Atas sabuk pondasi batu kumbung tersebut dibuat menjadi 2 (dua) rangkap ditambah 30 (tiga puluh) cm di kedua alasnya. Lalu, pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ruangan masing-masing dimulai dari lantai 1, lantai 2 dan lantai 3.

Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menggunakan ahli konstruksi dan geoteknik dalam proses pembangunan rumah padahal Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui jika pembangunan gedung berupa rumah tinggal tersebut bersebelahan dengan rumah milik Saksi Moh. Soleh, dan proses pembangunan hanya dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan dasar inisiatif pribadi.

  • Bahwa atas Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tanggal 04 Juli 2022 atas nama Terdakwa I  dan Terdakwa II telah dicabut sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022 tentang Pencabutan Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Nomor 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Namun, Terdakwa I dan Terdakwa II tetap melakukan pembangunan atas rumah tinggal tersebut. Atas pembangunan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan terjadinya penambahan beban pada suatu lapisan tanah yang meliputi penambahan beban akibat timbunan (urug), beban pondasi dan beban struktur di atas pondasi yang tidak sesuai. Sehingga terjadi penurunan lapisan tanah yang mengakibatkan perubahan deformasi struktur tanah dan penurunan lapisan tanah di atas bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh yang berada tepat di sebelah pembangunan rumah milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa puncaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2017, pembangunan rumah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang langsung berhubungan dengan menempel dinding pada bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya menyebabkan rumah milik Saksi Moh. Soleh mengalami kerusakan sebagai berikut:
  • Keretakan pada bagian dinding
  • Tembok dengan kemiringan 1cm dengan ketiggian sekitar 475 cm.
  • Retak berat tembok dekat gang sisi depan panjang 5 meter dan 3 meter.
  • Retak berat tembok samping dengan panjang 48 cm.
  • Tembok belakang retak berat 8 cm.
  • Selisih dak bagian depan (ruang tamu) dengan bentang 230 cm adalah 5 cm.
  • Tembok belakang retak berat panjang 15 cm (atas pintu).
  • Dinding retak berat di kamar mandi lantai 2 panjang 1,3 meter.
  • Retak rambut di pojok dinding dekat kusen kamar mandi lantai 2 panjang 40 cm.
  • Retak berat di bagian dinding lantai 2 depan pinggir selatan.
  • Retak berat di bawah jendela mainan depan lantai 2 sebesar 0.6 meter.
  • Kerusakan pada bagian plafon
  • Kemiringan pada bagian keramik
  • Kerusakan kusen pintu dan jendela.

Atas kerusakan tersebut, kerugian yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh kurang lebih sekira Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah).

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak berhati-hati baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta tidak menggunakan tenaga konstruksi bangunan yang memahami kualifikasi bangunan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sehingga menyebabkan kerusakan pada rumah milik Saksi Moh. Soleh sehingga mengakibatkan kerugian harta benda yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 ke-1 dan ke-2 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

SURABAYA,   10 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya