Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan benar dan sah pada tanggal 17 - 12 - 1990 telah terjadi jual beli antara Kunadi (Tergugat) sebagai Penjual dengan H.Mariyam Soekirno sebagai Pembeli atas sebidang tanah seluas ± 500 M2 M2 (lima ratus meter persegi) Nomor Regester : 1662, Persil 1, Klas d- 1, yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Kodya Dati Il Surabaya berdasarkan Surat Pernyataan/Perjanjian Pemindahan Hak Atas Sebidang Tanah Hak Milik Bekas Hak Yasan pada tanggal 17-12-1990;
- Menyatakan milik yang sah almarhumah H. Mariyam yang menjadi hak Para Penggugat sebagai ahli waris almarhumah H. Mariyam atassebidang tanah seluas ± 500 M2 (lima ratus meter persegi) yang sekarang terletak di Kelurahan Lontar,Kecamatan Sambikerep,Kota Surabaya,sebagaimana Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2019 dan Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat atas nama Ny. H. Mariyam, regester tanah Nomor:8571,Persil 1,Klas D-1 luas±500 M2 tanggal 18-03-2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|