Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2276/Pid.Sus/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. 1.NANANG MUJIONO BIN SUPRIYO
2.CHANDRA KURNIAWAN ZAMAN BIN MUHAMMAD NUR’AINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2276/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5672/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG MUJIONO BIN SUPRIYO[Penahanan]
2CHANDRA KURNIAWAN ZAMAN BIN MUHAMMAD NUR’AINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa mereka terdakwa I NANANG MUJIONO BIN SUPRIYO dan terdakwa II CHANDRA KURNIAWAN ZAMAN BIN MUHAMMAD NUR’AINI pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Rabesan, Kab. Bangkalan Madura atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi ABDULLAH, S.H. dan WAHYU DARMAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Taman Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I menuju ke rumah Sdr. ROKIP (DPO) yang beralamatkan di Desa Rabesan, Kab. Bangkalan Madura untuk membeli narkotika jenis shabu, dikarenakan stok narkotika jenis shabu milik terdakwa I sudah habis, kemudian sesampainya di rumah Sdr. ROKIP (DPO), terdakwa I membeli narkotika jenis shabu sebanyak ± 40 (empat puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan baru terdakwa I bayar sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) lalu untuk kekurangan pembayarannya diangsur oleh terdakwa I.
  • Kemudian terdakwa I memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu kepada Sdr. ROKIP (DPO) secara cash sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan terdakwa I mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak ± 40 (empat puluh) gram narkotika jenis shabu.
  • Lalu setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak ± 40 (empat puluh) gram tersebut, terdakwa bawa pulang ke rumahnya dan langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 39 (tiga puluh sembilan) klip plastik siap edar dengan menggunakan timbangan elektrik dan skrop kecil.
  • Kemudian dari sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) klip plastik siap edar, terdakwa I sudah berhasil menjual diantaranya kepada :
  1. Kepada saudara ARIP Als. KRIWUL pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB yang terdakwa I antarkan ke sekitar Jl. Raya Karang Pilang Surabaya, membeli sebanyak 12 (dua belas) gram dengan harga Rp. Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB yang diambil ke rumah terdakwa I, membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Kepada saudara BAROK Als. JEMBUT pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB saat itu terdakwa I mengantarkan di Jl. Dupak Jatisari Surabaya, membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Kepada saudara UBED pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan jam 15.00 WIB membeli sebanyak 2 Klip dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa I antarkan di Jl. Dupak Jatisari surabaya.
  4. Kepada saudara MOMON pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB dan pukul 21.00 WIB, membeli sebanyak 2 (dua) klip dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian terdakwa II CHANDRA KURNIAWAN ZAMAN BIN MUHAMMAD NUR’AINI mengambil kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu narkotika jenis shabu milik terdakwa I yang belum laku terjual sisanya sebanyak 31 (tiga puluh satu) poket.
  • Bahwa terdakwa I dalam melakukan pengambilan narkotika jenis shabu dan dam membagi/ecaki narkotika jenis shabu tersebut dilakukan seorang diri tanpa dibantu oleh terdakwa II, sedangkan terdakwa II berperan untuk menjadi perantara dalam membantu mengedarkan/menjualkan narkotika jenis shabu apabila ada yang membeli.
  • Bahwa dari hasil membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa I, sudah berhasil terdakwa II jual/edarkan kepada pembelinya yaitu Sdr. PAK PUH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.20 WIB sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Lalu keuntungan yang diperoleh terdakwa I dalam menjual narkotika jenis shabu dan keuntungan yang diperoleh terdakwa II dalam menjadi perantara mengedarkan/menjual narkotika jenis shabu adalah mendapatkan keuntungan berupa uang dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma – cuma.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa I dan terdakwa II berada di dalam rumah tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Dupak Jaya Gg. 3/46, RT. 003, RW. 007, Kel. Jepara, Kec. Bubutan Kota Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi ABDULLAH, S.H dan saksi WAHYU DARMAWAN selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang didalamnya terdapat : 31 (tiga puluh satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan total keseluruhan berat netto ± 9,717 (sembilan koma tujuh ratus tujuh belas) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna kuning merk constant, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna pink, uang tunai sebanyak Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Dupak Jaya Gg. 3/46, RT. 003, RW. 007, Kel. Jepara, Kec. Bubutan Kota Surabaya, 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO A77S dengan nomor WA 0822-2190-8203 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa I, dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung Galaxy A14 dengan nomor WA 0813-3820-0252 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa II. Kemudian untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05094/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,540 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,870 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,840 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,847 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,835 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,352 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,180 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,121 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,180 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,372 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,174 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram.

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa mereka terdakwa I NANANG MUJIONO BIN SUPRIYO dan terdakwa II CHANDRA KURNIAWAN ZAMAN BIN MUHAMMAD NUR’AINI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Dupak Jaya Gg. 3/46, RT. 003, RW. 007, Kel. Jepara, Kec. Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat terdakwa I dan terdakwa II berada di dalam rumah tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Dupak Jaya Gg. 3/46, RT. 003, RW. 007, Kel. Jepara, Kec. Bubutan Kota Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi ABDULLAH, S.H dan saksi WAHYU DARMAWAN selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak kecil warna merah yang didalamnya terdapat : 31 (tiga puluh satu) klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan total keseluruhan berat netto ± 9,717 (sembilan koma tujuh ratus tujuh belas) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna kuning merk constant, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna pink, uang tunai sebanyak Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Dupak Jaya Gg. 3/46, RT. 003, RW. 007, Kel. Jepara, Kec. Bubutan Kota Surabaya, 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO A77S dengan nomor WA 0822-2190-8203 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa I, dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung Galaxy A14 dengan nomor WA 0813-3820-0252 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa II. Kemudian untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 05094/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,540 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,870 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,840 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,847 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,835 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,370 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,352 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,180 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,121 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,180 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,162 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,372 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,174 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram.

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) grambukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

---- Perbuatan  para terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya