| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2526/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.ENNY MUSTIKOWATI, SH 2.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH |
1.RAHMAN MAULANA ISHAK Bin MUSA 2.SULTON ABDUROHMAN Bin MUSA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2526/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 5591/M.5.10.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA dan terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam kamar rumah DKA Tegal 59 Rt.005 Rw. 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya percobaan ataau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 358 (tiga ratus lima puluh delapan ) gram, perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal petugas dari Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 bertempat dipinggir jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, pada saat ditangkap ditemukan barang narkotika di jok sepeda motor terdakwa (barang narkotika tersebut sebagai barang bukti terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA dalam perkara terpisah/ perkara lain) selain itu ditemukan percakapan antara terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA dengan INDRA (DPO) melalui WA memberitahukan ada barang yang harus diranjau, terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA memberitahu kepada INDRA (DPO) bahwa yang menjadi kurir mengambil ranjauan tersebut adalah saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) dan INDRA (DPO) juga menanyakan nomer telpon saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) kepada terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA karena INDRA (DPO) juga menghubungi langsung kepada saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri), selain terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA - Bahwa saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) sebagai kurir untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dari terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali meranjau dan terdakwa sendiri sudah membeli narkotika jenis sabu dari INDRA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh ) kali . petugas juga melakukan pengecekan terhadap HP terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA ditemukan percakapan dengan MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) yang isinya “ bos udah disuruh merapat bungurasih, saya berangkat sekarang ya bos “ artinya MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) sudah dihubungi oleh INDRA (DPO), setelah sabu diambil oleh MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) selanjutnya dibawa kerumah terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA - Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA melakukan penyimpanan barang hasil ranjauan dari saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri), dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA sekitar pukul 12.40 Wib bertempat di dalam kamar rumah DKA Tegal 59 Rt.005 Rw. 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, kemudian mengecek Hp terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA dan didalamnya berisi pesan whatsapp dengan istri dari terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA yang intinya terdakwa disuruh memindahkan barang-barang berupa sabu milik terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA lalu oleh terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA narkotika jenis sabu tersebut disimpan digudang lantai 2 , selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA disana terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA menunjukkan tas ransel hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) beserta bungkusnya dan kotak biru yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi 29 (dua puluh Sembilan) butir exstasy logo TMT warna kuning dengan berat 12,54 (dua belas koma lima puluh empat) beserta bungkusnya dan plastic klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 6 (enam) gram beserta bungkusnya, semua barang tersebut milik terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA yang nantinya akan diedarkan atau dijual kembali kepembele dengan cara diranjau; - Bahwa mereka terdakwa tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No.05098/NNF/2021 tanggal 26 Juni 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti = No.16626/2025/NNF s/d 16633/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benaar Kristal Metemfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. = 16634/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: MDMA (3,4- Metilenddioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa mereka terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA dan terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 12.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam kamar rumah DKA Tegal 59 Rt.005 Rw. 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya percobaan ataau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor secara tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, memyimpan,menguasai atau menyediakaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 358 (tiga ratus lima puluh delapan ) gram perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal petugas dari Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 bertempat dipinggir jalan Basuki Rahmat Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, pada saat ditangkap ditemukan barang narkotika di jok sepeda motor terdakwa (barang narkotika tersebut sebagai barang bukti terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA dalam perkara terpisah/ perkara lain) selain itu ditemukan percakapan antara terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA dengan INDRA (DPO) melalui WA memberitahukan ada barang yang harus diranjau, terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA memberitahu kepada INDRA (DPO) bahwa yang menjadi kurir mengambil ranjauan tersebut adalah saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) dan INDRA (DPO) juga menanyakan nomer telpon saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) kepada terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA karena INDRA (DPO) juga menghubungi langsung kepada saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri), selain terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA - Bahwa saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) sebagai kurir untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dari terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali meranjau dan terdakwa sendiri sudah membeli narkotika jenis sabu dari INDRA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh ) kali . Untuk pengecekan terhadap HP terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA ditemukan percakapan dengan MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) yang isinya “ bos udah disuruh merapat bungurasih, saya berangkat sekarang ya bos “ artinya MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) sudah dihubungi oleh INDRA (DPO), setelah sabu diambil oleh MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) selanjutnya dibawa kerumah terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA - Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri) terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA melakukan penyimpanan barang hasil ranjauan dari saksi MOCH AGUS KOLILI als BONDET bin MUSARAP (alm) (berkas tersendiri), dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA sekitar pukul 12.40 Wib bertempat di dalam kamar rumah DKA Tegal 59 Rt.005 Rw. 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, kemudian mengecek Hp terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA dan didalamnya berisi pesan whatsapp dengan istri dari terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA yang intinya terdakwa disuruh memindahkan barang-barang berupa sabu milik terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA lalu oleh terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA narkotika jenis sabu tersebut disimpan digudang lantai 2 , selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA disana terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA menunjukkan tas ransel hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) beserta bungkusnya dan kotak biru yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi 29 (dua puluh Sembilan) butir exstasy logo TMT warna kuning dengan berat 12,54 (dua belas koma lima puluh empat) beserta bungkusnya dan plastic klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 6 (enam) gram beserta bungkusnya, semua barang tersebut milik terdakwa SULTON ABDUROHMAN BIN MUSA yang disimpan oleh terdakwa RAHMAN MAULANA ISHAK BIN MUSA; - Bahwa mereka terdakwa tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, memyimpan,menguasai atau menyediakaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No.05098/NNF/2021 tanggal 26 Juni 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti = No.16626/2025/NNF s/d 16633/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benaar Kristal Metemfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. = 16634/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: MDMA (3,4- Metilenddioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
