| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.B/2026/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | ISRO' MAULANA alias LANA bin HARIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-76/M.5.10.3/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU ----------- Bahwa terdakwa ISRO’ MAULANA alias LANA Bin HARIONO bersama-sama dengan DIO, ANDRE, POLES dan RIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Mastrip Warugunung Kelurahan Warugung Kecamatan Karangpilang – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib. terdakwa ISRO’ MAULANA alias LANA Bin HARIONO bersama-sama dengan DIO, ANDRE, POLES, RIKI dan teman-temannya (anggota PSHT) membeli kopi diwarung didaerah Driyorejo Kabupaten Gresik. Kemudian KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) yang berboncengan dengan DHAFA KAUTSAR MASHUDI serta teman-temannya (anggota Pagar Nusa / PN) melewati tempat tersebut dimana kemudian terjadi percekcokan antara kelompok terdakwa dan kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban). Kemudian karena saat itu kelompok dari terdakwa (jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kelompok korban) dan kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) ada yang membawa senjata tajam dan menyabetkan senjata tajam tersebut kepada kelompok terdakwa tetapi tidak kena dan jatuh, lalu terdakwa dan teman-temannya lari dan masuk kedalam gang atau jalan kampung, sedangkan kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor. Setelah situasi sepi (aman) lalu kelompok terdakwa keluar dari gang dan mengambil clurit yang jatuh, lalu terdakwa dan temannya bersama-sama mengejar kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan sekitar pukul 02.00 Wib sampai di Jl. Raya Mastrip Warugunung Kelurahan Warugung Kecamatan Karangpilang – Surabaya dan ditempat tersebut kedua kelompok tersebut bertemu lagi dan terjadi percekcokan lagi dimana saat itu kelompok terdakwa datang dengan jumlah orang yang lebih banyak dari sebelumnya (sekitar 40 orang) sehingga KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) yang berboncengan dengan DHAFA KAUTSAR MASHUDI dan teman-temannya merasa takut dan melarikan diri tetapi saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH yang berboncengan dengan DHAFA KAUTSAR MASHUDI mogok sehingga teman-teman terdakwa dengan mudah melakukan pemukulan kepada KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan DHAFA KAUTSAR MASHUDI (kelompok terdakwa ada beberapa orang yang membawa dan memakai senjata tajam (clurit) tersebut untuk membacok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan ada yang memukul dengan tangan kosong) yang mengenai bagian kepala dan badannya. Kemudian terdakwa mendekati KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan ikut memukul berkali-kali yang mengenai kepala dan badan KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH, setelah itu terdakwa berpindah mendekati dan memukul DHAFA KAUTSAR MASHUDI yang mengenai bagian kepala sehingga KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum (luka) No : 64/KET/IV.6.AU/L/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang yang ditandatangani oleh dr. Prisillia Ramadhani, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan : -- Pemeriksaan fisik :
Lima sentimeter kiri garis pertengahan belakang, sebelas sentimeter diatas lubang telinga, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, terdapat jembatan jaringan, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Tepat pada garis pertengahan belakang, lima sentimeter diatas lubang lubang telinga, ditemukan luka terbuka, berbentuk seperti huruf “T”, tepi luka rapat, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
c. Telinga : Kanan dan kiri: Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan. ----------------- d. Hidung : Tepat pada garis pertengahan depan, setinggi sudut dalam mata, tampak luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Tampak perubahan bentuk. --------------------------------------------------------------------- e. Pelipis : Sembilan sentimeter kanan garis pertengahan depan, setinggi sudut luar mata, ditemukan luka memar, berbentuk garis – garis diagonal, berwarna merah keunguan, berukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter.-------------------------------------------------------- ----------------------- f. Pipi : Tiga sentimeter kanan garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut dalam mata, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Tujuh sentimeter kiri garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan luka memar, berbentuk persegi panjang, berwarna merah keunguan, berukuran Sembilan sentimeter kali satu sentimeter.---------------------------------------- g. Mulut : Pada bibir bawah sisi luar, satu koma lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di bawah sudut bibir, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Kedua bibir tampak bengkak.------------------------- h. Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan. -------------------------------------
a. Kanan : Tepat pada seluruh sisi pergelangan tangan, ditemukan luka memar, berbentuk garis, berwarna merah keunguan, berukuran lima belas sentimeter kali tiga sentimeter. ------------------ b. Kir : Pada punggung tangan, tepat di antara pangkal jari telunjuk dan jari tengah, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, berukuran dua sentímeter kali dua sentimeter; kulit tampak mengelupas (degloving).--------------------------------------------------------------------------------------- 8. Anggota gerak bawah:--------------------------------------------------------------------------------------------- a. Kanan: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.------------------------------------------ b. Kiri: Pada tungkai bawah sisi depan, enam sentimeter di bawah lutut, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna putih kemerahan, berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan penunjang : CT Scan Polos Kepala : Pembengkakan jaringan otak (edema cerebri). Pembangkakan jaringan lunak kepala sisi depan-atas-samping kedua sisi (soft tissue swelling frontotemporoparietal bilateral). Peradangan pada kedua rongga pipi (sinusitis maksilaris bilateral).---------------------------------------
Kesimpulan :
a. Luka bacok pada kepala.---------------------------------------------------------------------------------------- Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.--------------------------------------------------------------------- b. Luka memar pada dahi, kedua kelopak mata, hidung, pelipis kanan, pipi, leher, dada, punggung, dan pergelangan tangan kanan.---------------------------------------------------------------- c. Lecet pada tungkai bawah sebelah kiri.---------------------------------------------------------------------- d. Bengkak pada kedua kelopak mata dan kedua bibir.----------------------------------------------------- Pada pemeriksaan penunjang :----------------------------------------------------------------------------------- a. CT Scan polos kepala : Pembengkakan jaringan otak dan pembangkakan jaringan lunak kepala sisi depan-atas-samping kedua sisi. --------------------------------------------------------------- Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------------- 3. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.---------------------------------------------------------------------------- Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan ditempat umum yaitu di di Jl. Raya Mastrip Warugunung Kelurahan Warugung Kecamatan Karangpilang – Surabaya dimana tempat tersebut dapat dikunjungi dan dapat dilihat oleh siapa saja selain terdakwa sehingga perbuatan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum terutama orang-orang atau masyarakat yang melewati Jl. Raya Mastrip Warugunung Kelurahan Warugung Kecamatan Karangpilang – Surabaya. -----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa ISRO’ MAULANA alias LANA Bin HARIONO bersama-sama dengan DIO, ANDRE, POLES dan RIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Mastrip Warugunung Kelurahan Warugung Kecamatan Karangpilang – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib. terdakwa ISRO’ MAULANA alias LANA Bin HARIONO bersama-sama dengan DIO, ANDRE, POLES, RIKI (anggota PSHT) membeli kopi diwarung didaerah Driyorejo Kabupaten Gresik. Kemudian KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) yang berboncengan dengan DHAFA KAUTSAR MASHUDI serta teman-temannya (anggota Pagar Nusa / PN) melewati tempat tersebut dimana kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dan kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban). Kemudian karena saat itu kelompok dari terdakwa (jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kelompok korban) dan kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) ada yang membawa senjata tajam dan menyabetkan senjata tajam tersebut kepada kelompok terdakwa tetapi tidak kena dan jatuh, lalu terdakwa lari dan masuk kedalam gang atau jalan kampung, sedangkan kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah situasi sepi (aman) lalu kelompok terdakwa keluar dari gang dan mengambil clurit yang jatuh, lalu terdakwa mengejar kelompok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan sekitar pukul 02.00 Wib sampai di Jl. Raya Mastrip Warugunung Kelurahan Warugung Kecamatan Karangpilang – Surabaya dan ditempat tersebut kedua kelompok tersebut bertemu lagi dan terjadi percekcokan lagi dimana saat itu terdakwa datang dengan jumlah orang yang lebih banyak dari sebelumnya (sekitar 40 orang) sehingga KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH (korban) yang berboncengan dengan DHAFA KAUTSAR MASHUDI dan teman-temannya merasa takut dan melarikan diri tetapi saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH yang berboncengan dengan DHAFA KAUTSAR MASHUDI mogok sehingga teman-teman terdakwa dengan mudah melakukan pemukulan kepada KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan DHAFA KAUTSAR MASHUDI (kelompok terdakwa ada beberapa orang yang membawa dan memakai senjata tajam (clurit) tersebut untuk membacok KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan ada yang memukul dengan tangan kosong) yang mengenai bagian kepala dan badannya. Kemudian terdakwa mendekati KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH dan ikut memukul berkali-kali yang mengenai kepala dan badan KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH, setelah itu terdakwa berpindah mendekati dan memukul DHAFA KAUTSAR MASHUDI yang mengenai bagian kepala sehingga KAMALUDIN RANGGA FERDYANSAH menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum (luka) No : 64/KET/IV.6.AU/L/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang yang ditandatangani oleh dr. Prisillia Ramadhani, Sp.FM dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------- Pemeriksaan fisik :
Lima sentimeter kiri garis pertengahan belakang, sebelas sentimeter diatas lubang telinga, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, terdapat jembatan jaringan, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Tepat pada garis pertengahan belakang, lima sentimeter diatas lubang lubang telinga, ditemukan luka terbuka, berbentuk seperti huruf “T”, tepi luka rapat, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut lancip, dasar luka jaringan otot, berukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
c. Telinga : Kanan dan kiri: Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan. ------------- d. Hidung : Tepat pada garis pertengahan depan, setinggi sudut dalam mata, tampak luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Tampak perubahan bentuk. -------------------------------------------------------- e. Pelipis : Sembilan sentimeter kanan garis pertengahan depan, setinggi sudut luar mata, ditemukan luka memar, berbentuk garis – garis diagonal, berwarna merah keunguan, berukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter.---------------------------------------------------------- f. Pipi : Tiga sentimeter kanan garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah sudut dalam mata, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter. Tujuh sentimeter kiri garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan luka memar, berbentuk persegi panjang, berwarna merah keunguan, berukuran Sembilan sentimeter kali satu sentimeter.---------------------------------------- g. Mulut : Pada bibir bawah sisi luar, satu koma lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di bawah sudut bibir, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, sudut tumpul, dasar luka jaringan otot, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Kedua bibir tampak bengkak.------------------------- h. Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan. ------------------------------------- 2. Leher : Tepat pada garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di atas tulang selangka, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter.------------------------------------------------------------------------------------ 3. Dada: Tiga koma lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, setinggi tulang selangka, ditemukan luka memar majemuk, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, ukuran terkecil empat sentimeter kali satu koma lima sentimeter, ukuran terbesar empat belas sentimeter kali dua sentimeter, pada area seluas lima belas sentimeter kali lima belas sentimeter. --------------- 4. Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda - tanda kekerasan. ----------------------------------------
a. Kanan : Tepat pada seluruh sisi pergelangan tangan, ditemukan luka memar, berbentuk garis, berwarna merah keunguan, berukuran lima belas sentimeter kali tiga sentimeter. ----- b. Kir : Pada punggung tangan, tepat di antara pangkal jari telunjuk dan jari tengah, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi rata, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan otot, berukuran dua sentímeter kali dua sentimeter; kulit tampak mengelupas (degloving).------------------------------------------------------------------------------ 8. Anggota gerak bawah:--------------------------------------------------------------------------------------------- a. Kanan: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.--------------------------------------- b. Kiri: Pada tungkai bawah sisi depan, enam sentimeter di bawah lutut, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna putih kemerahan, berukuran lima sentimeter kali satu sentimeter--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan penunjang : CT Scan Polos Kepala : Pembengkakan jaringan otak (edema cerebri). Pembangkakan jaringan lunak kepala sisi depan-atas-samping kedua sisi (soft tissue swelling frontotemporoparietal bilateral). Peradangan pada kedua rongga pipi (sinusitis maksilaris bilateral).---------------------- Kesimpulan : 1. Seorang laki-laki, mengaku berusia dua puluh satu tahun, warna kulit sawo matang.--------------
a. Luka bacok pada kepala.---------------------------------------------------------------------------------------- Kelainan tersebut akibat kekerasan tajam.--------------------------------------------------------------------- b. Luka memar pada dahi, kedua kelopak mata, hidung, pelipis kanan, pipi, leher, dada, punggung, dan pergelangan tangan kanan.---------------------------------------------------------------- c. Lecet pada tungkai bawah sebelah kiri.---------------------------------------------------------------------- d. Bengkak pada kedua kelopak mata dan kedua bibir.----------------------------------------------------- Pada pemeriksaan penunjang :----------------------------------------------------------------------------------- a. CT Scan polos kepala : Pembengkakan jaringan otak dan pembangkakan jaringan lunak kepala sisi depan-atas-samping kedua sisi. --------------------------------------------------------------- Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------------- 3. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.---------------------------------------------------------------------------- Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
