Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2161/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH MUSTAKIM bin M. HATIP / LATIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2161/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5882/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM bin M. HATIP / LATIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa MUSTAKIM BIN M. HATIP/LATIP (ALM) bersama - sama dengan sdr. HELMI (DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Madura “Toko Barokah Rizky” Jl. Dukuh Jerawat No. 03 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 02.00 sdr. HELMI (DPO) menghampiri terdakwa MUSTAKIM BIN H. HATIP/LATIP (ALM) untuk berniat mencari sasaran. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. HELMI (DPO) berkeliling menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor di wilayah Surabaya dan akhirnya sdr. HELMI (DPO) berhenti di depan Warung Madura “Toko Barokah Rizky” Jl. Dukuh Jerawat No. 03 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya dan mengatakan kepada terdakwa bahwasanya penjaga toko tidur. Setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor dan melihat situasi warung dan setelah memastikan saksi MUCH. MAISUR tersebut tertidur. Kemudian terdakwa masuk dari sebelah etalase yang tidak ada penutupnya dan mengambil 1 (satu) buah HP Operasional Warung Madura yang sedang di cas. Kemudian saksi MUCH. MAISUR tiba-tiba terbangun dikarenakan kabel cas yang terdakwa cabut pada HP tersebut menyentuh plastic kresek. Kemudian terdakwa diteriaki MALING oleh saksi MUCH. MAISUR dan terdakwa berusaha melarikan diri setelah terdakwa berhasil naik sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. HELMI (DPO) oleh saksi MUCH. MAISUR dikejar dan berhasil menarik kaos terdakwa tersebut sehingga terdakwa terjatuh bersama HP yang diambil tersebut namun sdr. HELMI (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa pada hari yang sama berdasarkan informasi dari Saksi MUCH. MAISUR, kemudian ia Saksi ILHAM ISBIANTORO dan Saksi TEGUH ANGGARA YUDHA selaku anggota Polsek Pakal tiba di Jl. Dukuh Jerawat No. 03 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya tersebut guna melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa menuju Kantor Polsek Pakal untuk dimintai keterangannya lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUSTAKIM BIN M. HATIP/LATIP (ALM) dan sdr. HELMI (DPO) saksi MUCH. MAISUR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya