Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2364/Pid.Sus/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. JARNO als PAKDHE bin WONTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2364/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6563/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARNO als PAKDHE bin WONTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-4888/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JARNO Als. PAKDHE BIN WONTO (ALM)

Tempat lahir

:

Ponorogo, Jawa Timur

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 15 Februari 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun 2 RT.03 RW.07, Desa Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan atau Jl. Krajan Gg. 2 RT 4 RW 7 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD

NIK

:

1802091502780001

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal  15 Agustus 2025 s/d tanggal 03 September 2025;

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025;

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa JARNO Als. PAKDHE BIN WONTO (ALM) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes (Depan Koramil Tandes) Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes (Depan Koramil Tandes) Kota Surabaya, Terdakwa  melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO A5s warna hitam dengan cara Terdakwa membuka website “IMPERIAL TOTO” dengan memasukkan email Terdakwa Jarnotopik@gmail.com dengan username “JARNO100” dan Password “aabb1122” setelah terbuka Terdakwa memasukkan nominal pada kolom deposit dengan menggunakan akun dana Terdakwa atas nama JARNO Nomor 085648485559, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis Slot MAHYONG dengan menekan spin manual dan auto, kemudian untuk nominal taruhan mulai dari Rp.400,-,Rp.800,-,Rp.1.200,- dan seterusnya kelipatan Rp.400,-, apabila Terdakwa memasang taruhan Rp. 400 dan apabila dalam satu putaran itu Terdakwa menang, maka saldo Terdakwa akan bertambah menjadi Rp.800. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah uang, jika Terdakwa menang dalam permainan judi slot online maka Terdakwa akan mendapatkan uang, dan jika apabila Terdakwa kalah maka akan mengalami kerugian uang;
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes (Depan Koramil Tandes) Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barag bkti terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO A5s warna hitam milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “IMPERIAL TOTO” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Website “IMPERIAL TOTO” dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian jika memenuhi unur berikut dimana berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian melibatkan aktivitas taruhan dengan kuntungan yang bergantung pada keberuntungan semata dan website ini menawarkan permainan taruhan (seperti bola, kasino, atau lotre), memiliki mekanisme setoran dan penarikan uang yang digunakan untuk taruhan, menyediakan fitur atau layanan perjudian lainnya. Maka, website tersebut dapat dianggap memiliki muatan perjudian;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan sistem elektronik 1 (satu) buah HP merk OPPO A5s warna hitam untuk mengoperasionalkan akun situs judi online melalui website “IMPERIAL TOTO” dengan username dan password yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa JARNO Als. PAKDHE BIN WONTO (ALM) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes (Depan Koramil Tandes) Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes (Depan Koramil Tandes) Kota Surabaya, Terdakwa  melakukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO A5s warna hitam dengan cara Terdakwa membuka website “IMPERIAL TOTO” dengan memasukkan email Terdakwa Jarnotopik@gmail.com dengan username “JARNO100” dan Password “aabb1122” setelah terbuka Terdakwa memasukkan nominal pada kolom deposit dengan menggunakan akun dana Terdakwa atas nama JARNO Nomor 085648485559, kemudian setelah terisi Terdakwa memilih permainan jenis Slot MAHYONG dengan menekan spin manual dan auto, kemudian untuk nominal taruhan mulai dari Rp.400,-,Rp.800,-,Rp.1.200,- dan seterusnya kelipatan Rp.400,-, apabila Terdakwa memasang taruhan Rp. 400 dan apabila dalam satu putaran itu Terdakwa menang, maka saldo Terdakwa akan bertambah menjadi Rp.800. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah uang, jika Terdakwa menang dalam permainan judi slot online maka Terdakwa akan mendapatkan uang, dan jika apabila Terdakwa kalah maka akan mengalami kerugian uang;
  • Bahwa setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Balongsari Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes (Depan Koramil Tandes) Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap barag bkti terhadap barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO A5s warna hitam milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “IMPERIAL TOTO” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 16 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya