| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang ah atas obyek sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah yang diatasnya berdiri 2 (dua) unit bangunan ruko yang terletak di No. 122 C Blok. B-25 dan Blok. B-26 (d/h. Jl. Semarang 94-124/B.26) Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya;
- Menyatakan sah secara hukum atas jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II berupa :
- 1 Unit Rumah Toko (ruko) seluas 129 M?2; yang terletak di jalan Semarang No. 122 C Blok. B-26 (d/h. Jl. Semarang 94-124/B.26) Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya berdiri di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 509 tercatat atas nama ERLY YULIANA, dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Jalan Raya ;
- Sebelah Timur : Toko Rakha Jaya ;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung ;
- Sebelah Barat : Erly Yuliana ;
- 1 Unit Rumah Toko (ruko) seluas 129 M?2; yang terletak di jalan Semarang No. 122 C Blok. B-25 (d/h. Jl. Semarang 94-124/B.25) Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya berdiri di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 510 tercatat atas nama ERLY YULIANA dengan batas-batas tanah ;
- Sebelah Utara : Jalan Raya ;
- Sebelah Timur : Erly Yuliana ;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung ;
- Sebelah Barat : Toko Logam Karya Abadi ;
- Mengijinkan Penggugat untuk melanjutkan proses Pembaharuan Hak Guna Bangunan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II/Turut Tergugat I atas Obyek Sengketa I berdasarkan SHGB NO. 509/Kelurahan Bubutan tercatat atas nama ERLY YULIANA dan Obyek Sengketa II berdasarkan SHGB No. 510/Kelurahan Bubutan tercatat atas nama ERLY YULIANA ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memproses dan menerbitkan Pembaharuan SHGB No. 509/Kelurahan Bubutan atas nama ERLY YULIANA dan SHGB No. 510/ Kelurahan Bubutan atas nama ERLY YULIANA untuk jangka waktu 30 tahun ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Materiil :
Sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sebagai ganti biaya penanganan perkara secara Tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
b. Immateriil :
Sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) sebagai ganti secara tunai dan seketika sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memberikan Surat Rekomendasi guna kelengkapan Administrasi untuk Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas obyek sengketa yaitu SHGB No. 509/Kelurahan Bubutan atas nama ERLY YULIANA dan SHGB No. 510/ Kelurahan Bubutan atas nama ERLY YULIANA yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini mengikat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk dilaksanakan ;
- Menyatakan Putusan Pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi ;
. |