Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1323/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH EKO PRAYITNO bin SASTRO WADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1323/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2753/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAYITNO bin SASTRO WADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa EKO PRAYITNO Bin SASTRO WADI pada tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.46 Wib dan pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.32 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Jalan Pregolan Bunder Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi slot online PRAMATIC dengan uang sebagai taruhannya menggunakan satu buah handphone merk Poco warna biru nosim: 089668669004 milik terdakwa, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka internet melalui aplikasi Google Chrome pada handphone terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan website “SURGA GACOR” lalu muncul tampilan Judi Slot Online dengan uang taruhan deposit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa log in dengan memasukkan ID dan Password milik terdakwa yakni ID: Magenta dan Password: arekploso@07. Setelah berhasil log in terdakwa memasukkan saldo atau deposit minimal sebesar Rp. 50.000,- menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 089668669004 lalu pilih Qris ke Bank tujuan Bank BCA nomor: 8235291360 an. Inong Agustina (nomor rekening dari permainan judi) agar dapat bermain, setelah itu muncul halaman dari permainan judi slot online dengan berbagai item diantaranya Deposit, Penarikan, Nama Akun Terdakwa, SEMUA, CASINO, TOGEL, SLOT, PRAMATIC dan terdakwa menekan logo PRAMATIC, selanjutnya muncul beberapa item permainan judi slot online dan terdakwa memilih PRINCES 1000 (Logo Naga berwarna kuning) kemudian muncul beberapa permainan judi slot online dan terdakwa memilih PRAMATIC (Logo peri 1000x), setelah itu terdakwa klik main sekarang lalu memainkan judi slot online tersebut dengan cara awalnya terdakwa memasukkan taruhan dengan nominal minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan secara otomatis mendapat 10x putaran, apabila dalam perputaran tersebut muncul gambar petir berturut-turut maka terdakwa dinyatakan menang dan hasil munculnya gambar petir tersebut dikalikan nominal deposit. Namun dalam permainan judi slot ini terdakwa banyak mengalami kekalahan, jika terdakwa mengalami kemenangan maka uang yang dihasilkan dapat masuk secara otomatis ke rekening Bank BRI milik terdakwa nomor 314701022879537 dengan cara withdraw terlebih dahulu;
  • Bahwa permainan judi slot online PRAMATIC yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa bermain judi slot online tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa EKO PRAYITNO Bin SASTRO WADI pada tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.46 Wib dan pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.32 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Jalan Pregolan Bunder Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi slot online PRAMATIC dengan uang sebagai taruhannya menggunakan satu buah handphone merk Poco warna biru nosim: 089668669004 milik terdakwa, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka internet melalui aplikasi Google Chrome pada handphone terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan website “SURGA GACOR” lalu muncul tampilan Judi Slot Online dengan uang taruhan deposit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa log in dengan memasukkan ID dan Password milik terdakwa yakni ID: Magenta dan Password: arekploso@07. Setelah berhasil log in terdakwa memasukkan saldo atau deposit minimal sebesar Rp. 50.000,- menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 089668669004 lalu pilih Qris ke Bank tujuan Bank BCA nomor: 8235291360 an. Inong Agustina (nomor rekening dari permainan judi) agar dapat bermain, setelah itu muncul halaman dari permainan judi slot online dengan berbagai item diantaranya Deposit, Penarikan, Nama Akun Terdakwa, SEMUA, CASINO, TOGEL, SLOT, PRAMATIC dan terdakwa menekan logo PRAMATIC, selanjutnya muncul beberapa item permainan judi slot online dan terdakwa memilih PRINCES 1000 (Logo Naga berwarna kuning) kemudian muncul beberapa permainan judi slot online dan terdakwa memilih PRAMATIC (Logo peri 1000x), setelah itu terdakwa klik main sekarang lalu memainkan judi slot online tersebut dengan cara awalnya terdakwa memasukkan taruhan dengan nominal minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan secara otomatis mendapat 10x putaran, apabila dalam perputaran tersebut muncul gambar petir berturut-turut maka terdakwa dinyatakan menang dan hasil munculnya gambar petir tersebut dikalikan nominal deposit. Namun dalam permainan judi slot ini terdakwa banyak mengalami kekalahan, jika terdakwa mengalami kemenangan maka uang yang dihasilkan dapat masuk secara otomatis ke rekening Bank BRI milik terdakwa nomor 314701022879537 dengan cara withdraw terlebih dahulu;
  • Bahwa permainan judi slot online PRAMATIC yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa bermain judi slot online sejak bulan Februari 2025;
  • Bahwa terdakwa bermain judi slot online PRAMATIC tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP

 

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa EKO PRAYITNO Bin SASTRO WADI pada tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.46 Wib dan pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.32 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Jalan Pregolan Bunder Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang  diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah bermain judi slot online PRAMATIC dengan uang sebagai taruhannya menggunakan satu buah handphone merk Poco warna biru nosim: 089668669004 milik terdakwa, yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa membuka internet melalui aplikasi Google Chrome pada handphone terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan website “SURGA GACOR” lalu muncul tampilan Judi Slot Online dengan uang taruhan deposit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa log in dengan memasukkan ID dan Password milik terdakwa yakni ID: Magenta dan Password: arekploso@07. Setelah berhasil log in terdakwa memasukkan saldo atau deposit minimal sebesar Rp. 50.000,- menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 089668669004 lalu pilih Qris ke Bank tujuan Bank BCA nomor: 8235291360 an. Inong Agustina (nomor rekening dari permainan judi) agar dapat bermain, setelah itu muncul halaman dari permainan judi slot online dengan berbagai item diantaranya Deposit, Penarikan, Nama Akun Terdakwa, SEMUA, CASINO, TOGEL, SLOT, PRAMATIC dan terdakwa menekan logo PRAMATIC, selanjutnya muncul beberapa item permainan judi slot online dan terdakwa memilih PRINCES 1000 (Logo Naga berwarna kuning) kemudian muncul beberapa permainan judi slot online dan terdakwa memilih PRAMATIC (Logo peri 1000x), setelah itu terdakwa klik main sekarang lalu memainkan judi slot online tersebut dengan cara awalnya terdakwa memasukkan taruhan dengan nominal minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan secara otomatis mendapat 10 putaran, apabila dalam perputaran tersebut muncul gambar petir berturut-turut maka terdakwa dinyatakan menang dan hasil munculnya gambar petir tersebut dikalikan nominal deposit. Namun dalam permainan judi slot ini terdakwa banyak mengalami kekalahan, jika terdakwa mengalami kemenangan maka uang yang dihasilkan dapat masuk secara otomatis ke rekening Bank BRI milik terdakwa nomor 314701022879537 dengan cara withdraw terlebih dahulu;
  • Bahwa permainan judi slot online PRAMATIC yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa bermain judi slot online sejak bulan Februari 2025 dengan mengalami banyak kekalahan;
  • Bahwa terdakwa bermain judi slot online PRAMATIC tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya