INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1815/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | BAMBANG SETIAWANBIN TIKINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1815/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 4285 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin TUKINI pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 08.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidak tahun 2025 bertempat di Masjid Al- Ukhuwah Pondok Maritim Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |